Pemilu 2024
Dua Anggota Timsel KPU Sulsel Diganti, Salah Satunya Pecatan DKPP Haedar Djidar
Dari data yang diterima Tribun Toraja, nama Irfan Yahya menggantikan Haedar Djidar dalam daftar anggota Timsel KPU Sulsel 1.
Penulis: Apriani Landa | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/070102023_KPU.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Haedar Djidar yang masuk di Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2023-2028 diganti.
Sebelumnya, Haedar Djidar terdaftar sebagai anggota Timsel KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) 1 yang mencakup Gowa, Barru, Bone, Bulukumba, Luwu Timur, dan Luwu Utara.
Dari data yang diterima Tribun Toraja, nama Irfan Yahya menggantikan Haedar Djidar dalam daftar anggota Timsel KPU Sulsel 1.
Dikutip dari Tribun Timur, Haedar pernah dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia pada 25 Juli 2018 lalu.
Haedar bersama empat orang lainnya dipecat sesuai keputusan sidang sesi II DKPP RI di Jakarta dengan nomor pengaduan atau perkara No 98/DKPP-PKE-VII/2018, Ketua Palopo.
Kelimanya terbukti tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Palopo sekaitan rekomendasi diskualifikasi pasangan Judas Amir-Rahmat Basri Bandaso.
Baca juga: Haedar Djidar Masuk Timsel KPU Daerah Disorot, Pernah Dipecat DKPP
Selain Haedar, salah satu anggota Timsel KPU Sulawesi Selatan juga diganti.
Nama Nusra Azis yang sebelumnya termasuk dalam anggota Timsel 2 Sulsel digantikan oleh Abdul Karim.
Nusra Aziz sebelumnya terdaftar sebagai anggota Timsel KPU Sulsel 2 yang mencakup Kabupaten Maros, Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Soppeng, Tana Toraja, dan Toraja Utara.
Baca juga: Timsel KPU Sulsel: Kuota Pendaftar 70 Orang, Keterwakilan Perempuan 30 Persen
Dari penelusuran Tribun Toraja, diketahui Nusra Aziz pernah menjadi calon anggota DPD Sulsel pada tahun 2019, namun tidak terpilih.
Nusra juga pernah menjabat Komisioner KPU Sulsel.
(*)