Sabtu, 30 Mei 2026

KPU Sulsel

Haedar Djidar Masuk Timsel KPU Daerah Disorot, Pernah Dipecat DKPP

Haedar pernah dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI tahun 2018 lalu, tepatnya 25 Juli 2018 lalu.

Tayang:
Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Haedar Djidar Masuk Timsel KPU Daerah Disorot, Pernah Dipecat DKPP
TribunToraja
KPU 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan nama tim seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota periode 2023-2028.

Di Sulsel ada 10 kabupaten/kota yang masa kerja komisioner KPU berakhir pertengahan 2023 nanti.

10 derah ini dibagi dalam dua wilayah.

Sulawesi Selatan 1 mencakup Kabupaten Gowa, Barru, Bone, Bulukumba, Luwu Timur, dan Luwu Utara.

Tim seleksi calon anggota KPU di kabupaten tersebut yakni Adam Badwi, Haedar Djidar, Muhaemin, Muhammad, dan Muhamad Aljebra Aliksan Rauf.

Kemudian Sulawesi Selatan 2 mencakup Kabupaten Maros, Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Soppeng, Tana Toraja, dan Toraja Utara.

Tim seleksi di wilayah Sulawesi Selatan 2 yakni Abdi Akbar, Alem Febri Sonni, M Yusri, Nusra Aziz, dan Zulkarnain AS.

Salah satu anggota timsel ini mendapat sorotan yaitu Haedar Djidar.

Haedar Djidar merupakan mantan komisioner KPU Kota Palopo.

Dilansir dari Tribun-Timur.com, Haedar pernah dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI tahun 2018 lalu, tepatnya 25 Juli 2018 lalu.

Bukan hanya Haedar Djidar, empat komisioner KPU Palopo lainnya juga dipecat.

Mereka dipecat sesuai keputusan sidang sesi II DKPP RI di Jakarta dengan nomor pergaduan atau perkara No.98/DKPP-PKE-VII/2018, Ketua KPU Palopo.

Kelima komisioner terbukti tidak melakukan tugas dengan benar.

Di mana tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Palopo sekaitan rekomendasi diskualifikasi pasangan Judas Amir- Rahmat Basri Bandaso.

Selain itu, dalam sidang kali ini juga DKPP memerintahkan pihak KPU RI untuk menjalankan putusan ini selambat- lambatnya 7 hari dan memerintahkan pihak Panwaslu untuk mengawasi terlaksananya putusan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved