SPT Pajak
Belum Punya EFIN? Begini Cara Dapatkannya Untuk Memudahkan Lapor SPT 2023
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
|
Editor:
Apriani Landa
- KTP dalam hal pengurus merupakan warga Negara Indonesia; atau
- Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan
b. kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
4. Wajib Pajak menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT 2023
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#SPT Pajak
Reshuffle Kabinet Jilid 3, Pengamat: Prabowo Lakukan Dejokowisasi Sekaligus Gerindranisasi |
![]() |
---|
Man City vs Napoli: Comeback Aneh Kevin De Bruyne |
![]() |
---|
Lawan Persija, Abu Kamara Ganti Peran Alex Tanque sebagai Juru Gedor PSM |
![]() |
---|
Dilantik Sebagai Menpora, Erick Thohir Akan Tinggalkan Jabatan Ketum PSSI? |
![]() |
---|
Penjual di Pasar Hewan Bolu Tawarkan Jasa Eksekusi Babi Langsung di Lokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.