CPNS 2023

Simak Jadwal dan Syarat Pendaftaran CPNS 2023, Siapkan Berkas

Salah satu lembaga yang akan menerima CPNS adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
ist
Ilustrasi seleksi CPNS 

- IPK minimal 2,75.

- Untuk pelamar lulusan tahun 2021 yang belum memiliki ijazah, pelamar ini bisa menggunakan SKL sebagai pengganti ijazah.

Di dalam SKL ini, memuat daftar nilai sementara atau daftar hasil ujian akhir (bukan KHS/Kartu Hasil Studi Semester Akhir).

- Bagi pelamar yang gunakan SKL, bila di akun sscasn diminta nomor ijazah, pelamar bisa input nomor dan tanggal SKL sebagai pengganti nomor ijazah.

- Khusus pelamar dokter, perawat, dan bidan, wajib sertakan ijazah Profesi, disertai Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku (bukan merupakan STR internship).

- Ijazah dan transkrip, nantinya di-upload di kolom masing-masing.

- Bila ijazah hilang, bisa gunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditandatangani rektor dan melampirkan surat keterangan dari kepolisian.

- Wajib lampirkan cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan atau Pusdiknakes/LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).

- Akreditasi yang dilampirkan adalah akreditasi pada tahun kelulusan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved