CPNS 2023
Simak Jadwal dan Syarat Pendaftaran CPNS 2023, Siapkan Berkas
Salah satu lembaga yang akan menerima CPNS adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
- IPK minimal 2,75.
- Untuk pelamar lulusan tahun 2021 yang belum memiliki ijazah, pelamar ini bisa menggunakan SKL sebagai pengganti ijazah.
Di dalam SKL ini, memuat daftar nilai sementara atau daftar hasil ujian akhir (bukan KHS/Kartu Hasil Studi Semester Akhir).
- Bagi pelamar yang gunakan SKL, bila di akun sscasn diminta nomor ijazah, pelamar bisa input nomor dan tanggal SKL sebagai pengganti nomor ijazah.
- Khusus pelamar dokter, perawat, dan bidan, wajib sertakan ijazah Profesi, disertai Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku (bukan merupakan STR internship).
- Ijazah dan transkrip, nantinya di-upload di kolom masing-masing.
- Bila ijazah hilang, bisa gunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditandatangani rektor dan melampirkan surat keterangan dari kepolisian.
- Wajib lampirkan cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan atau Pusdiknakes/LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).
- Akreditasi yang dilampirkan adalah akreditasi pada tahun kelulusan.(*)
Ini Jadwal Pengumuman dan Bobot Nilai Tes SKB CPNS 2023 |
![]() |
---|
LINK Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, Cek di Sini! |
![]() |
---|
Ini Link Jadwal SKTT PPPK Kemdikbud 2023 Tahap 3 dan 4 |
![]() |
---|
Begini Cara Isi, Link, dan Tahapan DRH NI Jika Lolos Seleksi Kompetensi PPPK 2023 |
![]() |
---|
Jamin Rekrutmen Guru dan Nakes Jalan Terus, MenpanRB: Tak Tergantikan Teknologi Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.