Narkotika

BNNK Sebut Narkoba dari Sidrap Banyak Masuk ke Tana Toraja

Dari penggeledahan di rumah RP, tim BNNK Tana Toraja menemukan barang bukti berupa tiga sachet narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,89 gram

|
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Muh. Irham
Tribun Toraja/Kristiani Tandi Rani
Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Dewi Tonglo memperlihatkan barang bukti narkotika yang berhasil disita dari tersangka peredaran narkoba di Tana Toraja, Rabu (15/2/2023) 

MAKALE, TRIBUNTORAJA.COM - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja meringkus empat tersangka kasus kejahatan narkotika

Hal ini dijelaskan oleh Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo, saat konferensi pers di Kantor BNNK Tana Toraja, Rabu (15/2/2023). 

Para tersangka yang ditangkap yakni berinisial RP warga Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara.

MB warga Kelurahan Marimbuna, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

EL warga Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara. Sedangkan dan AG alias G, warga Karassik, Rantepao. 

AKBP Dewi Tonglo menjelaskan soal kronologis penangkapan pengedar dan pengguna narkotika ini berawal dari penangkapan seorang warga Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara berinisial RP di Tandung Siba’ta, Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.

Dari penggeledahan di rumah RP, tim BNNK Tana Toraja menemukan barang bukti berupa tiga sachet narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,89 gram, uang tunai, sendok sabu, pipet plastik dan beberapa barang lainnya. 

Dari hasil interogasi terhadap RP diketahui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MB, warga Kelurahan Marimbuna, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. 

RP membeli sabu-sabu dari MB sebanyak 5 gram seharga Rp 7 juta.

Tim BNNK Tana Toraja mencari MB di kediamannya di Walenrang, Luwu. 

Namun MB berhasil lolos dari sergapan Tim BNNK Tana Toraja dan statusnya ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berselang tiga hari kemudian, Senin (13/2/2023) Tim BNNK Tana Toraja kembali menangkap seorang warga Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, berinisial EL di kediamannya. 

Setelah digeledah, ditemukan barang bukti berupa empat sachet sabu-sabu seberat 1,26 gram, korek api, sendok narkoba, pireks, sumbu pembakar, dan alat komunikasi.

EL mengaku sabu-sabu tersebut dia dapat dari seseorang berinisial AG alias G, warga Karassik, Rantepao.

Tim BNNK Tana Toraja bergerak ke rumah AG dan melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap AG. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved