Sabtu, 25 April 2026

CPNS 2023

Kapan Pendaftaran CPNS 2023? Berikut Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

Salah satu lembaga yang akan menerima CPNS adalah, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
zoom-inlihat foto Kapan Pendaftaran CPNS 2023? Berikut Jadwal dan Syarat Pendaftarannya
ist
Ilustrasi penerimaan CPNS 

- Bila ijazah hilang, bisa menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Non SMA

- Kualifikasi pendidikan sarjana pendidikan dan syariah tidak diterima.

- Ijazah asli (bukan legalisir).

- Ijazah discan depan belakang.

- Transkrip nilai/daftar nilai/SKHUN asli diupload salah satu.

Bila Tak ada ujian nasional, maka silahkan upload nilai yang ada di belakang ijazah.

- IPK minimal 2,75.

- Untuk pelamar lulusan tahun 2021 yang belum memiliki ijazah, pelamar ini bisa gunakan SKL sebagai pengganti ijazah.

Di dalam SKL ini memuat daftar nilai sementara atau daftar hasil ujian akhir (bukan KHS/Kartu Hasil Studi Semester Akhir).

- Bagi pelamar yang gunakan SKL, bila di akun sscasn diminta nomor ijazah, pelamar bisa input nomor dan tanggal SKL sebagai pengganti nomor ijazah.

- Khusus pelamar dokter perawat dan bidan wajib sertakan ijazah Profesi disertai Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku (bukan merupakan STR internship).

- Ijazah dan transkrip nantinya diupload di kolom masing-masing.

- Bila ijazah hilang bisa gunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditandatangani rektor dan melampirkan surat keterangan dari kepolisian.

- Wajib lampirkan cetakan tangkapan layar (screen captur) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan atau Pusdiknakes/LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved