CPNS 2023
Kapan Pendaftaran CPNS 2023? Berikut Jadwal dan Syarat Pendaftarannya
Salah satu lembaga yang akan menerima CPNS adalah, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Ilustrasi-penerimaan-CPNS.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Pemerintah telah resmi mengumumkan rencana penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.
Salah satu lembaga yang akan menerima CPNS adalah, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sebelum mendaftar CPNS Kemenkumham 2023, ada salah satu berkas penting yang harus disiapkan salah satunya yaitu ijazah.
Nantinya, berkas ijazah ini dalam mendaftar CPNS 2023 akan diupload di sscasn.bkn.go.id.
Untuk diketahui, ada beberapa aturan soal scan ijazah untuk mendaftar CPNS 2023.
Dilansir cpns.kemenkumham.go.id, berikut ini aturannya.
SMA
- Ijazah asli (bukan legalisir)
- Transkrip nilai/daftar nilai/SKHUN asli, diupload salah satu.
Bila tak ada ujian nasional, maka silahkan upload nilai yang ada di belakang ijazah.
- Nilai yang diinput pada sscasn ini adalah rata-rata Ujian Nasional atau nilai rata-rata Ujian Akhir Nasional (silahkan pilih salah satu) dan bukan nilai raport.
- Bagi pelamar lulusan tahun 2021 yang belum miliki ijazah, pelamar nantinya bisa menggunakan SKL sebagai pengganti ijazah.
Di SKL sendiri memuat daftar nilai sementara atau daftar hasil ujian nasional/ujian akhir (bukan nilai raport).
- Di akun sscasn bila diminta nomor ijazah, pelamar pun bisa menginput nomor dan tanggal SKL sebagai pengganti nomor ijazah.
- Ijazah dan transkrip nantinya diupload di kolom masing-masing.