Oknum Polisi dan TNI di Asahan Terciduk Bawa Truk Bermuatan Potongan Besi Rel Kereta Api Curian

Aksi tersebut terjadi di kawasan Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan pada Sabtu (4/2/2023) sekira pukul 03.30 WIB.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Medan
Empat orang pelaku pencurian diamankan oleh warga karena mencuri rel kereta api di perlintasan Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan. Dua diantaranya oknum aparat pengamanan negara. 

 

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengrusakan dan Pencurian di Kantor Kecamatan Saluputti

 

Sembilan pelaku

Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj membenarkan ada empat orang yang diamankan oleh warga.

Satu di antaranya tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

"Kemarin ada empat orang diamankan oleh warga yang langsung menyerahkannya ke kami. Setelah dilakukan penyelidikan, satu diantaranya tidak terbukti karena tidak mengetahui motif pencurian tersebut, D yang anak dibawah umur," ujar Roman, Senin (6/2/2023).

Dijelaskan Roman, D yang masih remaja itu tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan oleh tiga orang pelaku dan tidak memiliki keterkaitan.

Namun, kemudian dari hasil penyelidikan ada total sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Yang satu sudah dipulangkan karena tidak terlibat. Namun, dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, ada sembilan orang tersangka. Tiga sudah kami amankan, dan enam lainnya masih DPO," jelasnya.

Kata Roman, kini dua orang tersangka sipil dan polisi telah naik menjadi sidik, sedangkan Serda Sahrial telah diserahkan ke Subdempom Kisaran.

"Tersangka sudah naik sidik. Sedangkan yang bertugas di Kodim Labuhanbatu, telah kami limpahkan ke Sudenpon Kisaran," ujarnya.

 

Pelaku terancam dipecat

Masih dikutip dari TribunMedan.com, Polda Sumut menyatakan Aiptu Donal Panggabean(47), Personel Polsek Kuala Hulu, Polres Labuhanbatu terancam dipecat dan kena pidana karena kasus ini.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, perbuatan Aiptu Donal merupakan tindak pidana.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved