kasus narkoba
Modus Baru Peredaran Narkoba di Palopo, Polisi Amankan 8 Tersangka
Barang haram ini ditempel di suatu tempat seperti pohon, tiang listrik hingga tembok rumah dan pagar.
TRIBUNTORAJA.COM, PALOPO - Polres Palopo, Sulawesi Selatan, menangkap 8 tersangka penyalahgunaan narkoba dari enam kasus dalam sebulan terakhir ini.
Polisi mengendus ada modus baru yang dilakukan para pelaku, yaitu tempel.
Jadi, barang haram ini ditempel di suatu tempat seperti pohon, tiang listrik hingga tembok rumah dan pagar.
"Kemudian pemilik barang menginformasikan lokasi ke calon pembelinya," kata Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin.
Ia menambahkan bahwa modus ini dipakai pelaku guna menghindari petugas.
Disebutkan bahwwa biasanya antara pembeli dan pengedar sudah sepakat dengan harga melalui komunikasi telepon atau aplikasi lainnya.
Kemudian pengedar menempel barang di salah satu tempat.
"Jika sudah ditempel, pengedar akan menyampaikan ke pembeli di mana lokasinya," tutur AKBP Safi'i Nafsikin.
Sepanjang Januari 2023, Polres Palopo menangani enam kasus narkoba.
Safi'i mengatakan, dari enam kasus tersebut, pihaknya menangkap delapan orang
Mereka adalah inisial IA, CR, AR, HR, SA, JD, HP, dan FS.
"Dari delapan orang pelaku, dua diantaranya telah dilimpahkan dan menjalani tahanan di Lapas Kelas IIA Palopo," kata Safi'i.
Ia menjelaskan, tiga tersangka dijerat Pasal 112 dan lima dikenakan pasal 114.
"Tiga tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
"Sementara lima orang lainnya disangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 tahun 2009," tambahnya.
Lebih jauh Safi'i mengatakan modus pelaku dalam mendapatkan barang haram tersebut beragam.
Mulai dari membeli melalui media sosial maupun dengan sistem tempel di tiang listrik.
"Modusnya membeli barang haram tersebut melalui media sosial, Instagram, grup WhatsApp dan ada juga dengan cara tempel," ujarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa enam gram sabu, timbangan digital, pirex, handphone, sendok sabu, saset kosong, sumbu, dan korek api gas.
Safi'i menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya untuk berperang dan memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Palopo.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Polisi Ungkap Modus Baru Edarkan Sabu di Palopo
Ratusan Warga di Karawang Jawa Barat Kecanduan Narkotika, Dari Usia 12-60 Tahun |
![]() |
---|
Polres Mamuju Tangkap Dua Warga Wajo Sulsel Pemasok Sabu-Sabu ke Sulbar, Satunya Residivis |
![]() |
---|
Satnarkoba Polrestabes Makassar Tangkap 8 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba |
![]() |
---|
Dua Pria dan Satu Wanita di Tallunglipu Toraja Utara Kedapatan Pesta Narkoba di Kos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.