Polisi Tembak Polisi
Tolak Pledoi, Jaksa Nilai Bharada E Tembak Brigadir J untuk Tunjukkan Loyalitas Kepada Ferdy Sambo
Jaksa menyimpulkan penembakan itu justru dilakukan karena loyalitas Richard kepada Ferdy Sambo sebagai atasan.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/richard-eliezer-sidang-replik-3012023.jpg)
Jaksa tolak pledoi Bharada E
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak Pleidoi atau nota pembelaan yang sebelumnya telah disampaikan Kuasa Hukum Richard Eliezer.
Adapun alasannya karena uraian Kuasa Hukum soal penghapusan pidana Richard Eliezer tak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Hal itu disampaikan JPU di sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023) ini.
"Kami tim penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa Pleidoi Penasehat Hukum (Richard ELiezer) haruslah dikesampingkan."
Baca juga: Jalani Sidang Replik, Jaksa Sebut Klaim Pelecehan Putri Candrawathi Seperti Cerita Khayalan
"Karena uraian-uraian penasehat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk mengugurkan suatu tuntutan penuntut umum."
"Berdasarkan uraian di atas, penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh Pleidoi dari penasehat hukum Richard Eliezer dan menjatuhkan putusan yang sebelumnya telah dibacakan Rabu (18/1/2023)," kata JPU dikutip dari YouTube KompasTV.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Richard, Ronny Talapessy menyerahkan putusan kasus pembunuhan yang menjerat kliennya, Richard Eliezer, kepada Ketua Majelis Hakim.
Kendati demikian, pihaknya akan tetap terus berupaya mengajukan penghapusan pidana bagi Richard Eliezer.
Hal tersebut disampaikan Ronny sesaat setelah sidang replik digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023) ini.
Baca juga: Kesan Guru Ferdi Sambo di SMAN 1 Makassar: Jujur dan Bersahaja