Senin, 27 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Dituntut 12 Penjara Tahun, LPSK: Harusnya Lebih Ringan

Susilaningtyas menilai, Richard Eliezer semestinya mendapat tuntutan paling ringan dari empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Richard Eliezer Dituntut 12 Penjara Tahun, LPSK: Harusnya Lebih Ringan
IST/Kompas
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer dipeluk kuasa hukumnya Ronny Talapessy usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

 

Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Yakin Bharada E Tanpa Ragu Tembak Brigadir J

 

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Susilaningtyas menilai, Richard Eliezer semestinya mendapat tuntutan paling ringan dari empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.

"Karena menurut kami penghargaan sebagai JC (justice collaborator) adalah keringanan hukuman," ujar Susi saat ditemui Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Menurut Susi, salah satu yang disebut keringanan hukuman adalah pidana yang paling rendah dibandingkan terdakwa lainnya.

 

Baca juga: Tak Terima Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J: Dia Bukan Manusia!

 

Susi menjelaskan, keringanan tuntutan tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban Nomor 31 Tahun 2014.

"Pasal 10 A ada penjelasan terkait pidana bersyarat, kemudian pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa," lanjut Susi.

Itulah sebabnya LPSK sangat menyesalkan dan menyayangkan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU.

Padahal LPSK telah mengirimkan surat terkait rekomendasi justice collaborator Richard Eliezer dan juga surat mengenai penghargaan seorang justice collaborator dalam proses peradilan.

"Ini yang kami sesalkan, tidak ada pertimbangan terkait surat LPSK berkaitan dengan rekomendasi JC dan rekomendasi penghargaan JC tidak diperhatikan," ujar Susi.

Kini LPSK berharap kepada Majelis Hakim untuk memperhatikan rekomendasi LPSK dan memberikan keputusan yang lebih adil kepada Richard Eliezer.

 

Baca juga: Jaksa Kutip Alkitab dan Al-Quran saat Bacakan Tuntutan Putri Candrawathi

 

Susi mengatakan, pihaknya berharap semoga putusan dari majelis hakim nanti akan lebih adil dan seadil-adilnya.

Dalam perkara ini, Bhadada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Dalam surat tuntutan 12 tahun penjara itu, Bharada E disebutkan menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Hingga akhirnya, Brigadir J tewas dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

 

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa Nilai Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana

 

Atas tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa, kubu Bharada E bakal menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

Selain Richard Eliezer, tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut lebih ringan delapan tahun penjara.

Sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LPSK Sebut Harusnya Richard Eliezer Dituntut Paling Ringan Dibandingkan Terdakwa Lain"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved