Polisi Tembak Polisi
Alasan Chuck Putranto Berani Tanya Sambo Soal Dirinya Ikut Tembak Brigadir J atau Tidak
Chuck bertanya kepada Ferdy Sambo beberapa hari sebelum dirinya ditempatkan khusus (Patsus) pada 6 Agustus 2022.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto mengaku sempat memberanikan diri bertanya mengenai peristiwa penembakan Brigadir J.
Chuck bertanya kepada Ferdy Sambo beberapa hari sebelum dirinya ditempatkan khusus (Patsus) pada 6 Agustus 2022.
Saat itu Chuck bertanya apakah Sambo ikut menembak Brigadir J pada kejadian di Rumah Duren Tiga.
"Di sini saksi (Chuck Putranto) sempat bertanya kepada saksi Ferdy Sambo, 'Apakah jenderal ada nembak?' Benar saudara bertanya begitu?" tanya jaksa penuntut umum membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J pada Kamis (12/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Betul," ujar Chuck di dalam persidangan yang sama.
Pertanyaan itu dilontarkannya lantaran Ferdy Sambo sudah tidak lagi memiliki jabatan.
Sebab, diketahui pada saat itu Ferdy Sambo telah dicopot dari Kadiv Propam menjadi Pati Yanma.
Oleh karena itulah, Chuck mulai memiliki keberanian bertanya.
"Kok akhirnya saudara bertanya?" tanya Hakim Ketua, Ahmad Suhel di dalam persidangan.
"Saat itu kan beliau sudah Pati Yanma," kata Chuck.
Chuck juga kemudian menyampaikan alasannya tak berani bertanya langsung setelah dia menyaksikan CCTV Duren Tiga.
Menurutnya, kondisi Ferdy Sambo yang pada saat itu sedang marah, tidak memungkinkan untuk ditanya hal demikian.
"Kenapa enggak di tanggal itu saja pada saat setelah nonton itu?" tanya Hakim Ahmad Suhel.
"Situasinya saat itu tidak memungkinkan, Yang Mulia," ujar Chuck.
"Karena sudah kena marah dua kali?" tanya Suhel.
"Betul, Yang Mulia."
Lebih lanjut, Chuck menjelaskan bahwa pertanyaan seperti itu disampaikannya untuk menggali kebenaran dari peristiwa penembakan Brigadir J.
Sebab, pada saat itu Chuck memprediksi dirinya akan dipatsus dalam waktu dekat.
"Jadi pertanyaan itu sebenarnya untuk memancing Pak FS cerita ke saya. Karena saya paham, saya akan dipatsus," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini terdapat tujuh terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara.
Mereka ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Chuck Putranto Ungkap Alasannya Memberanikan Diri Tanya Ferdy Sambo Apakah Ikut Menembak Brigadir J"
| AKP Ryanto Dimakamkan, Brigjen Elphis: Saya Antar Dia Masuk Polisi, Saya Juga Antar ke Liang Lahat |
|
|---|
| Jenazah Kompol Ulil Anshar, Korban Penembakan Rekan Polisi, Dimakamkan Hari Ini di Makassar |
|
|---|
| Tragedi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Sumbar, Keluarga Korban Tuntut Keadilan |
|
|---|
| AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati atas Dugaan Pembunuhan Berencana terhadap AKP Ulil Ryanto |
|
|---|
| Kasatreskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekan Kerja, Dianugerahi Pangkat Kompol Anumerta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/chuck-putranto-1212023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.