Polisi Tembak Polisi
Ricky, Kuat, dan Richard Mengaku Disodorkan Rp2 Miliar, Ferdy Sambo: Salah Tafsir!
Ferdy Sambo menyebut dalam kesaksian ketiga terdakwa tidak pernah ditunjukkan sejumlah uang.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo0411.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo membantah pernah menyodorkan tiga amplop berisi uang total Rp 2 miliar kepada Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer.
Hal itu disampaikan Ferdy Sambo saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Awalnya, Majelis Hakim menanyakan perihal kesaksian Kuat Ma'ruf yang menyebut Ferdy Sambo menyodorkan tiga amplop yang berisi uang total Rp 2 miliar.
Dilansir dari Kompas.com, keterangan itu juga selaras dengan kesaksian Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
"Dari keterangan tiga terdakwa, baik Saudara Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf menerangkan bahwa saudara memberikan atau menjanjikan kepada mereka sejumlah uang," kata Hakim.
Hakim mengatakan, uang untuk Kuat Maruf senilai Rp 500 juta, untuk Ricky Rizal Rp 500 juta, dan Richard Eliezer sebesar Rp 1 miliar.
Ferdy Sambo membantah.
Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Ada Kejadian Lebih Fatal Dari Pelecehan Seksual
Sambo berkilah kalau ketiga terdakwa tersebut hanya salah menafsirkan ucapannya.
"Kemungkinan janji (memberikan uang) itu penafsiran mereka. Karena saya menyampaikan bahwa akan menjamin keluarganya, yang penting bisa mempertahankan skenario (tembak-menembak) Yang Mulia," kata Ferdy Sambo.
Hakim kembali menegaskan pertanyaannya ke Ferdy Sambo.
Ketiga terdakwa sebelumnya menyebut ada amplop coklat yang dijejerkan Sambo di meja di depan para terdakwa.
"Ada amplop coklat masing-masing yang ditunjukan meski tidak tahu isinya, dan itulah uang yang saudara janjikan kepada mereka?" tanya Hakim.
Baca juga: Bohong dan Sesal Jenderal Sambo Jelang Vonis Mati, Seumur Hidup atau 20 Tahun Sahaja