DPRD Tana Toraja Terapkan Ranperda P4GN, Welem Sambolangi: Tekan Kasus Narkoba

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD, Welem Sambolangi, didampingi Wakil Ketua, Yohanis Lintin Paembongan; dihadiri Wakil Bupati, Zadrak Tombeg.

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Apriani Landa
ist
Penandatanganan Ranperda P4GN di Ruang Sidang Utama, Sabtu (31/12/2022) 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - DPRD Kabupaten Tana Toraja resmi menetapkan Ranperda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.

Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tana Toraja di Ruang Sidang Utama, Sabtu (31/12/2022) lalu.

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD, Welem Sambolangi, didampingi Wakil Ketua, Yohanis Lintin Paembongan; dihadiri Wakil Bupati, Zadrak Tombeg.

Ketua DPRD Kabupaten Tana Toraja, Welem Sambolangi, mengatakan penatapan Perda ini bertujuan untuk mencegah meningkatnya kasus narkoba.

"Pasca penetapan Perda P4GN, Pemda Tana Toraja tegas terapkan Perda sebab strategis melakukan pencegahan, dan penindakan dari petugas," katanya.

Dalam peraturan P4GN ini diatur mengenai langkah pencegahan narkoba.

"Perda P4GN, mengatur mulai langkah antisipasi dini, juga pencegahan, penanggulangan, rehabilitasi, pendanaan, dan pembentukan tim terpadu," katanya.

Serta tindakan pemerintah daerah untuk mengatasi kasus pencegahan narkoba.

"Juga rencana aksi daerah, partisipasi masyarakat, monitoring, evaluasi dan pelaporan, kemitraan dan kerjasama, serta sanksi atau tindak pidana," tutur Welem.

Menurutnya, aturan ini sangat penting untuk dilaksnakan karena mampu mengontrol perkembangan kasus narkoba, secara khusus di Kabupaten Tana Toraja.

"Sangat fatal bahayanya narkoba bagi generasi muda dan kerap menjadi cemohan masyarakat pasca jalani rehabilitasi dinilai aib bagi keluarga," tegas ketua DPRD Tana Toraja ini.

P4GN adalah sebuah upaya yang terus menerus dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat dan Pemerintah serta dunia, usaha untuk mengindahkan masyarakat dari resiko penyalahgunaan adiksi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved