Pemerintah Pastikan Bansos Tetap Lanjut Meski PPKM Dicabut
Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023. Bantuan vitamin, obat-obatan, dan insentif pajak tetap dilanjutkan.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Pemerintah Republik Indonesia resmi mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran pers di Istana Negara, DKI Jakarta, Jumat (30/12/2022) sore.
Meski PPKM sudah dicabut, Jokowi pastikan bantuan sosial (Bansos) tetap lanjut.
"Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023. Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia fasilitas kesehatan yang ditunjuk, dan beberapa insentif pajak dan lainnya akan terus dilanjutkan," ujar Jokowi melalui siaran pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Selanjutnya, Jokowi menambahkan, Indonesia termasuk dalam empat negara G20 yang dalam 11 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi.
"Kita ingat saat puncak varian Delta, kita berada di angka 56 ribu, dan di Juli 2021 dan Februari 2022 kita kembali mengalami puncak tren akibat varian Omicron di angka 64 ribu kasus per hari," imbuhnya.
Baca juga: Pemerintah Resmi Cabut Aturan PPKM, Jokowi: Pandemi Terkendali, Semua di Bawah Standar WHO
Kemudian Jokowi pastikan kondisi pandemi semakin terkendali.
Berdasarkan data, kasus harian per 29 Desember hanya mencapai angka 685 dan angka kematian 2,39 persen.
"Pencabutan PPKM ini juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk," lanjut Jokowi.
Ia menjelaskan, berdasarkan survey di lapangan pada Juli 2022, tingkat imunitas penduduk mencapai angka 98,5 persen. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/jokowi-2-30122022.jpg)