Curanmor
Resmob Polres Tana Toraja Amankan Residivis Curanmor
ATL mencuri motor milik korban inisial BT (22), warga Petarian Simbuang, Tana Toraja, dan akan dijual ke Morowali.
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, Makale - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tersangka pria inisial ATL (30), Minggu (18/12/2022) kemarin.
Warga Lembang Lea, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, ini mengaku sudah melakukan pencurian motor Yamaha Jupiter Mx warna biru nomor polisi D 3427 UBZ.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad Aidid, membenarkan penangkapan tersebut.
"Ia benar. Saudara ATL mencuri motor milik korban inisial BT (22), warga Petarian Simbuang, Tana Toraja," katanya, Selasa (20/12/2022).
Polisi mengamankan pelaku bersama barang bukti.
Kepada polisi, pelaku yang merupakan residivis dengan kasus yang sama akan menjual motor curiannya ke luar Toraja.
"Pelaku hendak menjual motor hasil curiannya ke Morowali, Sulawesi Tengah," imbuhnya.
Pelaku terancam penjara 5 tahun.
"Pelaku terkena ancaman pidana 5 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/20122022_curanmor.jpg)