Minggu, 3 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Minta Hakim Objektif

Rekaman CCTV itu yang berada di Lantai 1 rumah Saguling dan beberapa titik di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
zoom-inlihat foto Ferdy Sambo Minta Hakim Objektif
Ist
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo usai menjadi saksi dalam menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Ferdy Sambo menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J. 

Majelis hakim mempertanyakan soal tidak adanya hasil rekaman CCTV di lantai 2 dan lantai 3 rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan.

"Kan itu ada CCTV di lantai berikutnya lantai 2 dan lantai 3, saudara tidak mendapatkan rekamannya?" tanya majelis hakim dalam persidangan.

"Kami di Labfor semua barang bukti dikirim penyidik yang mulia," jawab Heri.

"Rekaman saudara dapatkan kapan?" tanya lagi majelis hakim.

"Kami bacakan, tanggal 24 Juli yang mulia," jawab Heri.

Heri mengaku tidak mengetahui secara pasti kondisi rekaman CCTV yang sebenarnya seperti apa.

Pihaknya saat itu kata dia, hanya menerima saja barang bukti dari penyidik.

"Karena tanggal 18 Juli semua berkas dikirim oleh penyidik Polres Jaksel ke Polda Metro dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim dan saudara hanya mendapatkan itu saja tidak mendapatkan utuh seperti duren tiga tadi?" tanya Hakim Wahyu.

"Tidak yang mulia," tutur dia.

"Sehingga ada kemungkinan lantai 2 lantai 3 tercecer ya di penyidik?" tanya lagi Hakim Wahyu.

"Saya tidak tahu yang mulia," jawab Heri.

Atas keterangan dari Heri, lantas Hakim Wahyu mempertanyakan soal adanya kemungkinan rekaman tersebut tercecer saat masih berada di penyidik Polda Metro Jaya.

Namun, Heri mengaku tidak mengetahui secara pasti kondisi rekaman CCTV yang sebenarnya seperti apa.

Pihaknya saat itu kata dia, hanya menerima saja barang bukti dari penyidik.

"Karena tanggal 18 Juli semua berkas dikirim oleh penyidik Polres Jaksel ke Polda Metro dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim dan saudara hanya mendapatkan itu saja tidak mendapatkan utuh seperti duren tiga tadi?" tanya Hakim Wahyu.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved