Kongres GMKI
Masih Ingat Pelaku Kericuhan di Kongres GMKI Ke-38? Begini Nasibnya Sekarang
Karena pihak korban tidak ingin menempuh jalan damai, dengan terpaksa pelaku harus ditahan di Polres Tana Toraja.
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Kongres ke-38 Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) yang digelar di Gedung Tammuan Mali, Tana Toraja, sempat ricuh, Sabtu (26/11/2022) lalu.
Akibat keributan tersebut, seorang delegasi dari cabang Pematangsiantar, Sumatera Utara, dilaporkan terluka. Korban kemudian dievakuasi ke klinik medik terdekat dari venue kongres.
Sementara itu pelaku yang merupakan delegasi dari Sumatera Utara itu diamankan sementara di Mapolres Toraja, sekitar 400 meter dari venue kongres.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad, mengaku menyayangkan kejadian ini.
"Kita harapkan juga dari selesainya kegiatan ini tidak akan ada lagi perselisihan. Namun, ternyata pihak korbannya tidak mau berdamai," katanya pada TribunToraja.com, Kamis (8/12/2022).
Karena pihak korban tidak ingin menempuh jalan damai, dengan terpaksa pelaku harus ditahan di Polres Tana Toraja.
"Mau tidak mau, kasus tersebut kita lanjut proses, karena semua bukti cukup berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan hasil visum," tuturnya.
"Pelaku diaancam Pasal 351 ayat 1 KHUP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja berpesan kepada mahasiswa untuk lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan.
"Hindari perbuatan-perbuatan yang bisa mencederai ataupun membuat rugi diri sendiri akibat perbuatan-perbuatan yang sudah melakukan pelanggaran hukum," pesannya. (*)
Foto: Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad - Tini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/08122022_AKP_Ahmad.jpg)