TOPIK
DK Tersangka Pengrusakan Sekolah
-
Ketua DPRD Tana Toraja Kendek Rante memastikan DK masih aktif sebagai anggota legislatif meski ditetapkan tersangka kasus pengrusakan...
-
Ia menambahkan, meskipun ada proses hukum yang berjalan, DPRD tidak bisa mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.
-
Pengrusakan ini merupakan buntut dari kisruh lahan yang ditempati SMP PGRI Marinding berdiri.
-
DK dijerat Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, memiliki ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.
-
Penetapan tersebut dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan terkait insiden yang sempat mengganggu aktivitas belajar mengajar.