TOPIK
Rudapaksa Anak di Bawah Umur
-
Modusnya, pelaku pura-pura meminjamkan handphone agar korban bisa bermain.
-
Remaja 13 tahun yang menjadi korban rudapaksa LNS diusahakan untuk menjalani trauma healing.
-
Ia dijerat pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun.
-
Usai melancarkan aksinya, sering memberikan uang kepada korban dengan tujuan agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya.
-
Keluarga yang mengetahui DAM menjadi korban bejat LNS langsung melapor ke polisi pada 3 Agustus 2023 lalu.