Kasus Penganiayaan Perawat RS Elim Rantepao Selesai dengan Atur Damai
Penyelesaian perkara melalui RJ dilakukan setelah tercapai kesepakatan damai antara korban
Penulis: Zul Fadli | Editor: Imam Wahyudi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/penganiayaan-perawat-rs-elim.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan Rumah Sakit Elim Rantepao, Toraja Utara, Sulsel, beberapa waktu lalu akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) oleh Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Senin (16/3/2026).
Penyelesaian perkara melalui RJ dilakukan setelah tercapai kesepakatan damai antara korban, Bambang Wulyanto, dan tersangka Wiliam yang didampingi ibunya, Santi.
Dalam proses perdamaian tersebut, tersangka bersama ibunya menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban, baik secara lisan maupun tertulis, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Korban yang merupakan perawat RS Elim, mengaku menerima permintaan maaf tersebut setelah melalui proses hukum yang cukup panjang.
Ia juga mempertimbangkan bahwa tersangka telah menjalani masa penahanan sekitar dua setengah bulan di lembaga pemasyarakatan selama proses penyidikan.
“Selain itu, pihak keluarga juga sudah berusaha meminta maaf kepada saya sebagai korban,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan, keputusan untuk menyetujui penyelesaian perkara melalui Restorative Justice juga dipengaruhi oleh momentum bulan suci Ramadan.
Menurutnya, sebagai sesama manusia penting untuk saling memaafkan.
“Saya juga sedang menjalankan ibadah puasa dan tidak ingin terus terganggu dengan persoalan ini. Saya berpikir sebagai sesama manusia kita harus saling memaafkan,” katanya.
Bambang juga menyebut tersangka sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf secara tertulis melalui pihak Lembaga Pemasyarakatan, yang menjadi salah satu pertimbangan dalam menerima penyelesaian perkara secara damai.
Meski perkara berakhir damai, ia menilai proses hukum yang telah dijalani tetap memberikan rasa keadilan karena tersangka sudah menjalani masa penahanan.
“Saya merasa lega karena prosesnya sudah selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Rumah Sakit Elim Rantepao, Kurniawan Rante Bombang, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan, termasuk penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice.
Menurutnya, pihak rumah sakit mendukung hasil perdamaian yang telah dicapai antara korban dan tersangka.
“Kami sepenuhnya menyerahkan proses ini kepada pihak kejaksaan karena perkara sudah berada pada tahap P21. Dari pihak rumah sakit tentu mendukung hasil perdamaian yang telah dicapai,” ujarnya.
| Dua RS di Toraja Utara Terima Bantuan Alat Deteksi Dini Gangguan Pendengaran |
|
|---|
| RSUD Pongtiku Toraja Utara Belum Layani Rawat Inap, Pasien RS Swasta Tetap Stabil |
|
|---|
| Dua Rumah Sakit di Toraja Utara Terima Bantuan Alkes dari Toyota |
|
|---|
| Rangkaian Perayaan Paskah, YKGT RS Elim Rantepao Gelar Donor Darah |
|
|---|
| Irma Belum Minta Maaf, Upaya RJ Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Toraja Utara Tertunda |
|
|---|