Dilaporkan Bupati Toraja Utara ke Polisi, Irma: Saya Akan Datang Lebih Cepat dari Papua
Berdasarkan undangan yang dilayangkan, Irma Tendengan diminta memberikan keterangan paling lambat
Penulis: Zul Fadli | Editor: Imam Wahyudi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Toraja-Utara-Iptu-Ruxon-44.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Laporan yang diajukan kuasa hukum Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, terhadap Irma Tendengan (IT) masih dalam tahap penyelidikan di Polres Toraja Utara.
Pihak kepolisian menyebut proses hukum saat ini masih berfokus pada pengumpulan keterangan serta alat bukti awal.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, menjelaskan bahwa terlapor telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Berdasarkan undangan yang dilayangkan, Irma Tendengan diminta memberikan keterangan paling lambat pada 16 Maret 2026.
Meski demikian, hingga saat ini pihak kepolisian belum memastikan tanggal pasti kehadiran terlapor.
“Sampai hari ini belum ada pernyataan resmi bahwa yang bersangkutan tidak hadir. Saya lihat sudah ada pembelian tiket pulang-pergi, artinya beliau siap hadir,” jelasnya.
Sementara itu, Irma Tendengan saat dikonfirmasi membenarkan adanya undangan klarifikasi dari Polres Toraja Utara.
Ia mengaku berencana memenuhi undangan tersebut lebih awal dari jadwal yang diberikan.
“Saya rencananya hadiri undangan klarifikasi hari Rabu, 11 Maret,” ujarnya.
Terkait laporan yang ditujukan kepadanya, Irma mengaku tidak mempermasalahkan proses hukum yang berjalan.
“Justru saya senang, supaya semuanya bisa terbongkar. Biasanya saya bongkar semua,” ungkapnya.
Saat ini Irma Tendengan diketahui berada di Provinsi Papua Selatan karena bekerja di sana.
Kronologi Pelaporan
Diberitakan sebelumnya, Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong, melalui kuasa hukumnya melaporkan Irma Tendengan ke Polres Toraja Utara.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, membenarkan adanya laporan yang masuk melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Ia menyebut, laporan diajukan oleh kuasa hukum pelapor dan pihak yang dilaporkan adalah Irma Tendengan.
“Betul, kemarin ada laporan yang masuk. Terlapornya Irma Tendengan dan pelapor menggunakan kuasa hukum,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Ruxon menjelaskan, saat ini laporan tersebut masih dalam tahap pengumpulan administrasi.
Prosesnya belum masuk ke tahap pemeriksaan saksi maupun pemanggilan terlapor.
“Masih tahap administrasi, belum pemeriksaan saksi atau pemanggilan,” jelasnya.
Laporan itu bermula dari unggahan akun media sosial atas nama Irma Tendengan.
Dalam postingannya, Irma menuding adanya keterkaitan antara Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong, dan Wakil Bupati Toraja Utara, Andrew Branch Silambi, dengan seorang pengedar narkoba yang belakangan viral.
Berikut salah satu postingan Irma di media sosial:
"Di pe karton rampo te sengna pemasok narkoba untuk kelangsungan pemenangan Dedy Andre tanggal 26 malam, saya ikut menyumbang walaupun saya dari Papua tp seandainya ku tau kalau uang kami waktu itu mau di campur dengan uang HARAM, tae' Ra ku la morai..
Inilah bukti bahwa kenapa Pemerintah Kabupaten Toraja Utara diam tak mengusik bandar Narkoba dan kenapa si OLIV dan yg lain gencar ya karena mereka mesara orang dalam.
Romy P. Madaun Apriani Christin Pery Champas Mapaliey Julianto Mapaliey dan di saksikan oleh DPR RI Eva Stevany Rataba sebagai ketua tim sukses
Apakah masih mau mengelak biar saya bongkar lagi???
Jangan kalian HANCURKAN KAMPUNG HALAMAN KAMI.. dengan cara BUSUK kalian..
Kasihan kalian bermewah-mewah di atas penderitaan rakyat".
Irma juga menyinggung dugaan penggunaan uang yang disebutnya berasal dari sumber tidak sah menjelang pemilihan tahun 2024.
Atas unggahan tersebut, Frederik memilih menempuh jalur hukum.
Saat dikonfirmasi, ia membenarkan bahwa laporan telah dilayangkan ke Polres Toraja Utara.
“Iya, sudah dilaporkan,” singkatnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Irma Tendengan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Ditangkap Polres Tana Toraja
Komentar Irma Tendengan tersebut diduga berkaitan dengan berita penangkapan MJ (25), D (35), AD (26), dan ET alias O (41) dalam operasi narkoba yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja.
Operasi digelar di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara pada Rabu (28/1/2026).
Kasus ini menjadi sorotan setelah ET alias O yang ditangkap dengan barang bukti 100 gram sabu-sabu 'bernyanyi'.
Dalam pemeriksaan, ET mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada oknum aparat.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ET menyebut adanya aliran dana yang diduga sebagai “setoran rutin” sebesar Rp13 juta per minggu sejak September 2025 kepada oknum di Polres Toraja Utara.
Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sulsel hingga menyeret nama Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi, serta Kanit Narkoba Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrul, yang kini turut menjalani proses pemeriksaan internal.(*)
| Sempat Retak, Area Parkir Kantor Bupati Toraja Utara Diperbaiki |
|
|---|
| Bupati Toraja Utara Lantik 23 Pejabat, Termasuk Camat |
|
|---|
| Polres Dalami Lima Perkara Libatkan Irma Tendengan, Termasuk Laporan Bupati Toraja Utara |
|
|---|
| Demi Petugas Perpustakaan Keliling, Bupati Toraja Utara Rela Tak Terima Gaji |
|
|---|
| Usai Diperiksa Polres Toraja Utara, Irma Tendengan Melapor ke Polda Sulsel |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.