Senin, 13 April 2026

Korupsi Dana BOK, Kadis P3APPKB Toraja Utara Dijebloskan ke Rutan Makale

Kepala Cabang Kejari Tana Toraja di Rantepao, Alexander Tanak, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat

Tayang:
zoom-inlihat foto Korupsi Dana BOK, Kadis P3APPKB  Toraja Utara Dijebloskan ke Rutan Makale
TribunToraja/Freedy Samuel
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Toraja Utara, Elisabeth SKp MARS, 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja di Rantepao menahan Elisabeth, mantan Kepala Dinas Kesehatan Toraja Utara yang kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB).

Elisabeth resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat Nomor B-1351/P.4.26.8.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 28 November 2025.

Pada hari yang sama, Kejaksaan langsung melakukan penahanan dan membawa Elisabeth ke Rutan Kelas IIB Makale untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.

Kepala Cabang Kejari Tana Toraja di Rantepao, Alexander Tanak, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Penahanan ini terkait dugaan korupsi dana BOK Dinas Kesehatan Toraja Utara TA 2024,” ujarnya kepada media, Jumat (28/11/2025).

Alexander menjelaskan bahwa Dana BOK merupakan anggaran dari pemerintah pusat melalui APBN untuk mendukung operasional layanan kesehatan pada tingkat kabupaten dan puskesmas.

Pada tahun 2024, Kabupaten Toraja Utara menerima alokasi dana sebesar Rp5,16 miliar.

Namun dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan penggunaan anggaran.

Di antaranya pembuatan nota pertanggungjawaban fiktif, perjalanan dinas fiktif, pengembalian dana (cash back) dari pihak ketiga, serta pencairan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

Audit menyebutkan dugaan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp1 miliar.

Sebelum Elisabeth ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah menetapkan dua ASN Dinas Kesehatan sebagai tersangka lebih dulu, yakni ASP selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta RTP, staf pada Bidang Yankes selaku pelaksana kegiatan.

Kedua tersangka tersebut dinilai terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran BOK.

Alexander memaparkan bahwa dana tersebut digunakan untuk mendanai program prioritas kesehatan nasional seperti penurunan AKI–AKB, deteksi dini penyakit, gerakan masyarakat hidup sehat, akreditasi fasilitas kesehatan, pelayanan kesehatan bergerak, hingga peningkatan kapasitas tenaga kesehatan.

“Namun berbagai kegiatan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Alexander tak memberikan banyak detail.

"Kita tunggu saja episode berikutnya " kata Alexander.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved