Korupsi Dana BOK, Kadis P3APPKB Toraja Utara Dijebloskan ke Rutan Makale
Kepala Cabang Kejari Tana Toraja di Rantepao, Alexander Tanak, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat
Penulis: Lilianti Ariyani Saalino | Editor: Imam Wahyudi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/06102023_Elisabet.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja di Rantepao menahan Elisabeth, mantan Kepala Dinas Kesehatan Toraja Utara yang kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB).
Elisabeth resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat Nomor B-1351/P.4.26.8.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 28 November 2025.
Pada hari yang sama, Kejaksaan langsung melakukan penahanan dan membawa Elisabeth ke Rutan Kelas IIB Makale untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.
Kepala Cabang Kejari Tana Toraja di Rantepao, Alexander Tanak, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Penahanan ini terkait dugaan korupsi dana BOK Dinas Kesehatan Toraja Utara TA 2024,” ujarnya kepada media, Jumat (28/11/2025).
Alexander menjelaskan bahwa Dana BOK merupakan anggaran dari pemerintah pusat melalui APBN untuk mendukung operasional layanan kesehatan pada tingkat kabupaten dan puskesmas.
Pada tahun 2024, Kabupaten Toraja Utara menerima alokasi dana sebesar Rp5,16 miliar.
Namun dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan penggunaan anggaran.
Di antaranya pembuatan nota pertanggungjawaban fiktif, perjalanan dinas fiktif, pengembalian dana (cash back) dari pihak ketiga, serta pencairan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
Audit menyebutkan dugaan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp1 miliar.
Sebelum Elisabeth ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah menetapkan dua ASN Dinas Kesehatan sebagai tersangka lebih dulu, yakni ASP selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta RTP, staf pada Bidang Yankes selaku pelaksana kegiatan.
Kedua tersangka tersebut dinilai terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran BOK.
Alexander memaparkan bahwa dana tersebut digunakan untuk mendanai program prioritas kesehatan nasional seperti penurunan AKI–AKB, deteksi dini penyakit, gerakan masyarakat hidup sehat, akreditasi fasilitas kesehatan, pelayanan kesehatan bergerak, hingga peningkatan kapasitas tenaga kesehatan.
“Namun berbagai kegiatan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Alexander tak memberikan banyak detail.
"Kita tunggu saja episode berikutnya " kata Alexander.(*)
Elisabeth
Dinas Kesehatan Toraja Utara
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Cabjari Tana Toraja di Rantepao
| Di Acara Sosialisasi Posyandu, Bupati Toraja Utara Ungkap Alasan Ganti Kadis DP3AP2KB |
|
|---|
| Kadis P3APPKB Ditahan Kasus Korupsi BOK, Bupati Toraja Utara: Dia Orang yang Cerdas |
|
|---|
| Cabjari Tana Toraja di Rantepao Musnahkan Pisau Dapur dan Potongan Kayu |
|
|---|
| Kasus Covid-19 di Asia Meningkat, Dinkes Toraja Utara Imbau Warga Pakai Masker |
|
|---|
| 4 Bidang di Dinas Kesehatan Toraja Utara Diselidiki Cabjari Tana Toraja, Dana Kegiatan Jadi Sorotan |
|
|---|