Senin, 27 April 2026

Demo Revitalisasi Lapangan Sadan

Dari DPRD, Massa GMNI dan Masyarakat Adat Geruduk Kantor Bupati Toraja Utara

Penanggung jawab aksi GMNI, Wilson Lamba, dalam orasinya meminta Bupati Toraja Utara, Frederick Victor Palimbong

Tayang:
zoom-inlihat foto Dari DPRD, Massa GMNI dan Masyarakat Adat Geruduk Kantor Bupati Toraja Utara
Tribunnews.com/lilis
BAKAR BAN - GMNI dan Aliansi Tongkonan Lino' unjuk rasa di kantor Bupati Toraja Utara yang sementara berkantor di Gedung Perpustakaan Daerah (Perpusda) di kawasan Alun-alun Rantepao, Jalan Landorundun, Senin (24/11/2025). ksinya ke Perpustakaan Daerah dengan membakar Ban di (Perpusda) Toraja Utara yang berada di Jl. Landorundun, samping Alun-alun Rantepao pada Senin (24/11/2025). 

TRIBUNTORAJA.COM - Setelah menyampaikan aspirasi di gedung DPRD Toraja Utara, Sulawesi Selatan, massa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) kembali melanjutkan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Toraja Utara yang sementara berkantor di Gedung Perpustakaan Daerah (Perpusda) di kawasan Alun-alun Rantepao, Jalan Landorundun, Senin (24/11/2025).

Unjuk rasa ini bentuk penolakan terhadap rencana revitalisasi Lapangan Rante Rada’ atau Lapangan Sa’dan yang dinilai menimbulkan polemik karena status lahannya masih bersengketa.

Sesampainya di depan kantor bupati yang berjarak sekitar 400 meter dari gedung DPRD, massa langsung membakar ban di tengah jalan, sehingga arus lalu lintas di Jalan Landorundun sempat tersendat.

Aksi itu menarik perhatian warga dan pengendara yang melintas di kawasan tersebut.

Penanggung jawab aksi GMNI, Wilson Lamba, dalam orasinya meminta Bupati Toraja Utara, Frederick Victor Palimbong, turun menemui massa dan berdialog langsung.

“Kami ingin bertemu dengan Bupati untuk membahas masalah ini,” teriak Wilson yang mengenakan baju serba hitam dan kacamata hitam di kepala.

Namun hingga orasi berlangsung, Bupati tidak keluar menemui demonstran.

Situasi ini memicu sebagian peserta aksi berusaha masuk ke area kantor bupati.

Upaya itu segera dihalangi oleh petugas Satpol PP yang telah bersiaga di balik pagar tertutup.

Petugas mengimbau massa tetap tertib dan tidak memaksa masuk agar tidak terjadi gesekan fisik.

Meski tensi sempat meningkat, situasi berlangsung kondusif.

Setelah kurang lebih satu jam berorasi di depan Perpusda, massa GMNI akhirnya mundur dan kembali ke titik kumpul awal mereka.  

Tuntutan Pengunjuk Rasa

Diberitakan sebelumnya, puluhan masyarakat adat dari Tongkonan Lino’ bersama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Toraja Utara menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Toraja Utara, Senin (24/11/2025).

Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap rencana revitalisasi Lapangan Rante Rada’ atau Lapangan Sa’dan yang dinilai menimbulkan polemik karena status lahannya masih bersengketa.

Massa bergerak dari Tongkonan Lino’ Sa’dan menggunakan mobil dan motor.

Sebuah truk bak terbuka digunakan sebagai kendaraan komando lengkap dengan pengeras suara.

Para demonstran tampil dengan pakaian serba hitam dan pita putih di lengan sebagai simbol protes.

Rombongan tiba di halaman kantor DPRD sekitar pukul 10.30 WITA dengan pengawalan aparat kepolisian.

Setibanya di lokasi, para orator dari masyarakat adat dan GMNI secara bergantian menyampaikan keberatan mereka.

Sekitar 30 menit berorasi, DPRD kemudian membuka ruang dialog dan mempersilakan beberapa perwakilan memasuki ruang Badan Anggaran (Banggar).

Dalam aksi tersebut, aliansi masyarakat adat Tongkonan Lino’ bersama GMNI Toraja Utara menyampaikan delapan tuntutan terkait penolakan revitalisasi Lapangan Sa’dan.

Delapan tuntutan tersebut adalah:

-Menolak keras revitalisasi Lapangan Rante Rada’ karena lahan tersebut masih dalam proses sengketa antara pemilik tanah ulayat Tongkonan.

-Mengecam kebijakan Pemkab Toraja Utara yang dinilai memaksakan proyek revitalisasi di atas tanah ulayat yang masih bersengketa.

-Menuntut penghentian proyek revitalisasi karena dianggap cacat prosedur, serta meminta agar kawasan tersebut dikembalikan ke fungsi awal sebagai tanah ulayat, bukan lapangan olahraga.

-Menolak hasil pertemuan 27 Oktober 2025 yang dinilai tidak melibatkan lembaga adat dan tidak mewakili keputusan sah seluruh Keluarga Besar Tongkonan Lino’.

-Mengecam tindakan Bupati Toraja Utara yang dianggap memecah belah kerukunan keluarga pemilik tanah ulayat demi mengalihkan fungsi lahan menjadi fasilitas olahraga modern.

-Mendesak DPRD, Polres Toraja Utara, dan Kejari Tana Toraja untuk memeriksa dan mengkaji ulang proyek revitalisasi karena tidak mendapatkan persetujuan penuh dari seluruh keluarga besar Tongkonan Lino’, sehingga memicu konflik pertanahan.

-Meminta pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang.

-Meminta FORKOPIMDA Toraja Utara yang hadir pada pertemuan 27 Oktober 2025 di Kantor Kecamatan Sa’dan untuk menghormati serta menjalankan peraturan terkait tanah ulayat.

Mantan anggota DPRD Tana Toraja, Beatrix Bulo, yang turut hadir menyatakan bahwa revitalisasi harus dihentikan bila tak ingin muncul gerakan lanjutan.

“Tidak berhenti sampai di sini. Kalau tidak dihentikan, pasti ada gerakan berikutnya. Tapi semuanya Tuhan yang atur,” ujarnya usai pertemuan.

Salah satu peserta aksi, Lerry, berharap DPRD segera memproses seluruh aspirasi yang telah mereka sampaikan.

“Harapan kami, apa yang kami suarakan hari ini bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.

Ketua DPRD Toraja Utara bersama sejumlah anggota dewan hadir dalam pertemuan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, proses dialog antara perwakilan massa dan pihak DPRD Toraja Utara masih berlangsung.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved