Senin, 18 Mei 2026

Dishub Toraja Utara Imbau Warga Tertib Parkir dan Penataan Sitor Jelang Nataru

Kadishub Toraja Utara Paris Salu mengimbau masyarakat untuk menaati aturan daerah, termasuk penataan sitor, larangan parkir sembarangan...

Tayang: | Diperbarui:
zoom-inlihat foto Dishub Toraja Utara Imbau Warga Tertib Parkir dan Penataan Sitor Jelang Nataru
Tribun Toraja/Lilianti Ariyani Saalino
PARKIR SEMBARANGAN - Kadishub Toraja Utara Paris Salu mengimbau masyarakat untuk menaati aturan daerah, termasuk penataan sitor, larangan parkir sembarangan, serta aturan operasional bus dan kendaraan ekspedisi menjelang Nataru. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Toraja Utara mengimbau masyarakat untuk menaati peraturan daerah terkait ketertiban lalu lintas.

Imbauan ini disampaikan menyusul surat edaran Bupati Toraja Utara yang menekankan pentingnya penataan kendaraan dan sitor di wilayah tersebut.

Kadishub Toraja Utara, Paris Salu, mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan sosialisasi terkait larangan parkir sembarangan dan penataan lokasi mangkal sitor (taksi motor atau becak motor).

 

 

Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.

"Sebenarnya ini juga menjadi masalah di Toraja Utara, tetapi namun demikian itu adalah warga kita, tetap kita harus lindungi, apalagi dalam mereka hidup bersama. Kegiatan Sitor-nya juga harus ditata dengan baik, supaya Sitor itu tidak berada di tempat-tempat perempatan atau pertigaan, sehingga tidak memacetkan arus jalan," ujarnya di Kantor Dishub Terminal Bolu, Toraja Utara, Kamis (4/12/2025).

Paris juga meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi teladan dalam menaati aturan, terutama terkait parkir kendaraan.

 

Baca juga: Untuk Pelajar, 5 Puisi Ini Cocok Dibacakan Saat Tampil di Acara Natal Sekolah

 

"ASN menjadi contoh, aparat negara menjadi contoh kepada masyarakat, sehingga itu juga membangkitkan cara hidup yang baik dan benar," tambahnya.

Lebih lanjut, Paris menjelaskan isi surat edaran Bupati Toraja Utara terkait peningkatan arus lalu lintas menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan tersebut meliputi:

  1. Bus AKDP dan AKAP wajib masuk Terminal Bolu pada pukul 16.00–18.30 WITA sebelum keberangkatan.
  2. Bus AKDP dan AKAP dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang jalan protokol: Jalan Ratulangi, Monginsidi, Andi Mappanyukki, Malango, Niaga, Bolu, dan jalur poros Rantepao hingga Bua Tallulolo.
  3. Kendaraan ekspedisi dilarang memasuki Rantepao dan Tallunglipu untuk bongkar muat barang pada pukul 06.00–12.00 WITA.

Melalui aturan ini, Dishub Toraja Utara berharap masyarakat dan pelaku transportasi dapat bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas, terutama menjelang masa libur akhir tahun yang biasanya meningkatkan mobilitas warga.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved