Dishub Toraja Utara Imbau Warga Tertib Parkir dan Penataan Sitor Jelang Nataru
Kadishub Toraja Utara Paris Salu mengimbau masyarakat untuk menaati aturan daerah, termasuk penataan sitor, larangan parkir sembarangan...
Penulis: Lilianti Ariyani Saalino | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/kadishub-toraja-utara-paris-salu-rantepao-4112025.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Toraja Utara mengimbau masyarakat untuk menaati peraturan daerah terkait ketertiban lalu lintas.
Imbauan ini disampaikan menyusul surat edaran Bupati Toraja Utara yang menekankan pentingnya penataan kendaraan dan sitor di wilayah tersebut.
Kadishub Toraja Utara, Paris Salu, mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan sosialisasi terkait larangan parkir sembarangan dan penataan lokasi mangkal sitor (taksi motor atau becak motor).
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.
"Sebenarnya ini juga menjadi masalah di Toraja Utara, tetapi namun demikian itu adalah warga kita, tetap kita harus lindungi, apalagi dalam mereka hidup bersama. Kegiatan Sitor-nya juga harus ditata dengan baik, supaya Sitor itu tidak berada di tempat-tempat perempatan atau pertigaan, sehingga tidak memacetkan arus jalan," ujarnya di Kantor Dishub Terminal Bolu, Toraja Utara, Kamis (4/12/2025).
Paris juga meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi teladan dalam menaati aturan, terutama terkait parkir kendaraan.
Baca juga: Untuk Pelajar, 5 Puisi Ini Cocok Dibacakan Saat Tampil di Acara Natal Sekolah
"ASN menjadi contoh, aparat negara menjadi contoh kepada masyarakat, sehingga itu juga membangkitkan cara hidup yang baik dan benar," tambahnya.
Lebih lanjut, Paris menjelaskan isi surat edaran Bupati Toraja Utara terkait peningkatan arus lalu lintas menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan tersebut meliputi:
- Bus AKDP dan AKAP wajib masuk Terminal Bolu pada pukul 16.00–18.30 WITA sebelum keberangkatan.
- Bus AKDP dan AKAP dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang jalan protokol: Jalan Ratulangi, Monginsidi, Andi Mappanyukki, Malango, Niaga, Bolu, dan jalur poros Rantepao hingga Bua Tallulolo.
- Kendaraan ekspedisi dilarang memasuki Rantepao dan Tallunglipu untuk bongkar muat barang pada pukul 06.00–12.00 WITA.
Melalui aturan ini, Dishub Toraja Utara berharap masyarakat dan pelaku transportasi dapat bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas, terutama menjelang masa libur akhir tahun yang biasanya meningkatkan mobilitas warga.
(*)
| Juara Rinjani 100 Ultra 2026, Dian Salurante Dapat Penghargaan dari Bupati Toraja Utara |
|
|---|
| Polres Toraja Utara Tangkap Enam Warga Berjudi Ma'pasilaga Tedong |
|
|---|
| Tipikor Polres Toraja Utara Serahkan Sisa Pengembalian Dana PPPK |
|
|---|
| Efisiensi Anggaran, Dishub Tana Toraja Kurangi Pergerakan |
|
|---|
| Baznas Libatkan Masjid Kelola dan Salurkan Hewan Kurban |
|
|---|