Tekno
Komdigi Ancam Blokir Cloudflare karena Belum Daftar PSE, 25 Platform Global Ikut Terancam
Kemenkomdigi mengancam memblokir Cloudflare dan 25 platform global lainnya karena belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengingatkan akan memberikan sanksi hingga pemutusan akses terhadap layanan Cloudflare di Indonesia.
Ancaman ini muncul karena perusahaan infrastruktur web tersebut belum memenuhi kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” kata Direktur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar dalam keterangan resmi.
Ia menegaskan bahwa tanpa status PSE yang sah, koordinasi untuk menindak konten terlarang seperti judi online akan lebih sulit dilakukan.
Kewajiban pendaftaran itu merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Komdigi memberi waktu 14 hari kerja bagi Cloudflare dan platform lain untuk memenuhi persyaratan.
Jika melewati batas waktu, pemutusan akses layanan bisa dijatuhkan sesuai Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.
“Dengan kami memberikan warning seperti ini, setidaknya mereka yang menggunakan Cloudflare sudah harus mencari alternatif lain,” ujar Alexander, dikutip dari Antara.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tetap membuka ruang dialog bagi platform global selama menunjukkan itikad baik untuk mematuhi regulasi.
“Kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah,” tambahnya.
Baca juga: Kiamat Kecil Internet, Gangguan Global Cloudflare Ganggu Akses Canva, Game Online, hingga ChatGPT
Cloudflare Banyak Dipakai Situs Judi Online
Dalam kesempatan yang sama, Alexander mengungkapkan sebagian besar situs judi online menggunakan infrastruktur Cloudflare.
Dari 10.000 data sampling situs judi daring pada 1–2 November 2025, ditemukan 76 persen menggunakan layanan Cloudflare, termasuk untuk menyamarkan alamat IP dan mempercepat perpindahan domain.
Oleh karena itu, ia meminta Cloudflare lebih kooperatif serta menerapkan penyaringan yang lebih ketat.
"Cloudflare yang harusnya bisa bekerja sama. (Seharusnya) tidak semua permintaan layanan jaringan pengiriman konten itu dia terima. Kalau yang merugikan Indonesia ya jangan diterima. Ini kan jadi konteksnya moderasi, dia harusnya filtering," kata Alexander.
Baca juga: Kenapa Apple Tidak Pernah Rilis iPhone 9? Ini Penjelasannya
25 Platform Global Lain Ikut Terancam Diblokir
Selain Cloudflare, ada 25 perusahaan lain yang belum terdaftar sebagai PSE dan terancam sanksi.
Platform tersebut bergerak di berbagai sektor, mulai dari AI, pendidikan, teknologi, perhotelan, hingga kesehatan.
Berikut daftarnya:
- Cloudflare, Inc. (cloudflare.com, aplikasi 1.1.1.1 + WARP)
- Dropbox, Inc. (dropbox.com, aplikasi Dropbox)
- Flextech, Inc. (terabox.com, aplikasi Terabox)
- OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com, aplikasi ChatGPT)
- Duolingo, Inc. (id.duolingo.com, aplikasi Duolingo)
- Marriott International, Inc. (marriott.com, aplikasi Marriott Bonvoy)
- PT Duit Orang Tua (roomme.id)
- Accor S.A. (accor.com, aplikasi ALL Accor)
- Inter Continental Hotels Group PLC (ihg.com, aplikasi IHG One Rewards)
- PT HIJUP.COM (hijup.com, aplikasi HIJUP)
- PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
- Fashiontoday (fashiontoday.co.id)
- PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
- Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock)
- Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
- PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)
- Fine Counsel (finecounsel.id)
- PT Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
- PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
- PT Inggris Prima Indonesia (ef.co.id, aplikasi EF Hello)
- Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org, aplikasi Wikipedia)
- PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
- PandaDoc Inc. (pandadoc.com)
- airSlate, Inc. (signnow.com, aplikasi SignNow)
- PT Zoho Technologies (zoho.com, aplikasi Zoho Sign)
Komdigi meminta seluruh platform yang wajib daftar PSE untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar bisa terus beroperasi secara legal di Indonesia.
(*)
| Google Luncurkan Gemini 3, Model AI Tercanggih dan Diklaim Lampaui GPT-5 |
|
|---|
| 'Kiamat Kecil' Internet, Gangguan Global Cloudflare Ganggu Akses Canva, Game Online, hingga ChatGPT |
|
|---|
| 10 HP Android Midrange Terkencang Oktober 2025, MediaTek Jadi Raja |
|
|---|
| Spotify Premium Platinum Resmi Hadir di Indonesia, Intip Fitur dan Harganya |
|
|---|
| Moto Razr 60 Siap Masuk Indonesia, Cek Spesifikasi Lengkap dan Perkiraan Jadwal Rilisnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/kantor-cloudflare-20112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.