Kamis, 30 April 2026

Tekno

Komdigi Cabut Pembekuan Izin Operasional TikTok di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mencabut pembekuan izin operasional TikTok setelah platform asal Tiongkok itu menyerahkan...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Komdigi Cabut Pembekuan Izin Operasional TikTok di Indonesia
SHUTTERSTOCK/ASCANNIO
PEMBEKUAN IZIN - Tiktok. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mencabut pembekuan izin operasional TikTok setelah platform asal Tiongkok itu menyerahkan data eskalasi traffic dan monetisasi TikTok Live sesuai permintaan pemerintah. 

TRIBUNTORAJA.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pencabutan dilakukan setelah pihak TikTok menyerahkan seluruh data yang sebelumnya diminta pemerintah.

“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” ujar Alexander dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Minggu (5/10/2025).

 

 

Ia menjelaskan bahwa data yang diserahkan TikTok mencakup rekapitulasi harian atas peningkatan traffic, besaran monetisasi, serta indikasi aktivitas monetisasi yang berpotensi melanggar aturan secara agregat.

“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” lanjutnya.

Sebelumnya, Komdigi membekukan sementara izin operasional TikTok karena perusahaan dinilai belum memenuhi kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Baca juga: Bekukan Izin Operasional TikTok, Komdigi: Masih Bisa Diakses

 

TikTok disebut hanya memberikan sebagian data yang diminta pemerintah, sehingga dinilai melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Aturan tersebut mewajibkan setiap PSE lingkup privat untuk memberikan akses terhadap sistem dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga terkait untuk keperluan pengawasan sesuai hukum Indonesia.

Menanggapi pembekuan itu, juru bicara TikTok sempat menyatakan bahwa perusahaan selalu menghormati hukum dan regulasi di negara tempat mereka beroperasi.

 

Baca juga: TikTok Angkat Bicara Usai Izin Operasionalnya Dibekukan Sementara oleh Komdigi

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved