Tekno

Begini Cara Blokir SMS Pinjol Ilegal di HP Android dan iPhone

SMS pinjol ilegal marak dan berisiko mencuri data pribadi. Simak cara blokir SMS pinjol di Android dan iPhone, baik dengan fitur bawaan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
BLOKIR SMS PINJOL - Ilustrasi. SMS pinjol ilegal marak dan berisiko mencuri data pribadi. Simak cara blokir SMS pinjol di Android dan iPhone, baik dengan fitur bawaan maupun aplikasi GetContact. 

Selain fitur bawaan, pengguna Android dapat memakai aplikasi pihak ketiga, seperti GetContact:

  • Unduh dan instal aplikasi GetContact dari Google Play Store.
  • Buka aplikasi, pilih menu SMS Protection, lalu klik Let’s Get Started.
  • Masuk ke Pengaturan ponsel → Message → Unknown and Spam.
  • Izinkan GetContact untuk memfilter SMS.

Jika aktif, SMS pinjol otomatis dikenali dan dipindahkan ke folder spam sehingga tidak masuk ke kotak masuk utama.

 

Baca juga: Terdesak Kebutuhan, Warga Sulsel Lari ke Pinjol, Utang Tembus Rp1,92 Triliun

 

3. Cara Blokir SMS Pinjol di iPhone

Mengutip Apple Support, iPhone juga memiliki fitur bawaan untuk memblokir SMS:

  • Buka pesan pinjol yang ingin diblokir.
  • Ketuk nomor pengirim di ruang obrolan SMS.
  • Pilih opsi Info, lalu tekan Block Caller.

Nomor pengirim akan langsung diblokir dan tidak bisa lagi mengirim SMS.

 

Baca juga: Viral Polisi Diduga Tipu Banyak Perempuan untuk Bayar Pinjol, Polda Jateng Turun Tangan

 

4. Cara Hentikan SMS Pinjol dengan Aplikasi GetContact di iPhone

Apple turut mendukung filter SMS dengan aplikasi pihak ketiga. Berikut langkahnya:

  • Unduh aplikasi GetContact dari App Store.
  • Buka aplikasi, masuk ke menu SMS Protection, lalu pilih Let’s Get Started.
  • Buka Settings → Messages → Unknown & Spam.
  • Aktifkan Filter Unknown Senders.
  • Pada kolom SMS Filtering, pilih GetContact sebagai penyaring.

Dengan cara ini, SMS dari nomor tidak dikenal akan otomatis dipindahkan ke folder spam.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved