Jaringan Narkoba Toraja
Kejari Tana Toraja Tunggu Berkas 4 Tersangka Narkoba
Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan.
Penulis: Anastasya Saidong Ridwan | Editor: Imam Wahyudi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/akp-arifandi-dipecat.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Penanganan kasus empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Tana Toraja, Sulsel, masih dalam tahap penyidikan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Muhammad Farid Nurdin, mengatakan hingga kini pihak penyidik masih melengkapi berkas perkara, baik secara formil maupun materil.
Baca juga: BREAKING NEWS: BNNK Tana Toraja Bongkar Jaringan Narkoba Sistem Tempel di Toraja Utara
“Masih dalam proses penyidik untuk melengkapi kelengkapan formil dan materil. Kemungkinan Senin berkasnya dibawa kembali ke kejaksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2026).
Sebelumnya, empat tersangka masing-masing berinisial MJ (25), D (35), AD (26), dan ET alias O (41) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja dalam operasi di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara.
Baca juga: Pegawai BPS Gereja Toraja Ditangkap Kasus Narkoba, Pacarnya Warga Binaan Lapas Bollangi
Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan.
Kasus ini turut menjadi sorotan karena memiliki keterkaitan dengan perkara internal di Polres Toraja Utara, karena melibatkan Kasat Narkoba Toraja Utara AKP Arifan Efendi dan Kanit Narkoba Aiptu Nasrullah dan kini telah dipecat dari kepolisian.
Dimana, bandar narkoba Evanolya Tandipati alias Oliv (41), bersama seorang kaki tangannya, diberikan izin untuk mengedarkan narkoba.
Imbalannya, Oliv harus menyetorkan uang sebesar Rp 10 juta setiap pekan kepada Arifan Efendi melalui Nasrullah.
Kejari Tana Toraja memastikan akan meneliti secara cermat berkas perkara sebelum menentukan kelengkapan dan kelanjutan proses hukum terhadap para tersangka.
BNNK Gelar Operasi Narkoba
Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja menangkap 10 terduga pelaku peredaran narkoba melalui operasi tiga hari, 22-24 Maret 2026.
Operasi ini mengungkap modus baru peredaran narkoba di wilayah Toraja Utara, Sulawesi Selatan, menggunakan sistem 'tempel serta komunikasi melalui media sosial Instagram, tanpa transaksi langsung (COD).
BNNK Tana Toraja juga membawahi Kabupaten Toraja Utara yang wilayahnya berbatasan.
Kepala BNNK Tana Toraja, Ustim Pangaraian, menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan pemantauan intensif terhadap jaringan yang diduga cukup besar.
“Selama tiga hari operasi, satu hari pemantauan dan dua hari penangkapan. Ini jaringan besar yang sudah lama kami pantau,” ujarnya saat ditemui di kantor BNNK Tana Toraja, Kota Makale, Jumat (27/3/26).