Rabu, 3 Juni 2026

Pengedar yang Mengaku Setoran ke Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Terancam Hukuman Mati

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makale, Muhammad Farid Nurdin, membenarkan pihaknya

Tayang:
zoom-inlihat foto Pengedar yang Mengaku Setoran ke Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Terancam Hukuman Mati
Tribun Toraja/Anastasya Saidong Ridwan
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makale, Muhammad Farid Nurdin 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Empat tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang salah satunya mengaku menyuap oknum aparat kini resmi memasuki tahap penuntutan.

Kejaksaan Negeri Makale telah menerima berkas perkara mereka, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makale, Muhammad Farid Nurdin, membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara dari penyidik untuk dilakukan penelitian.

“Tim penyidik telah mengirimkan SPDP. Kami sudah berkoordinasi dalam proses penanganan, dan berkas perkara telah kami terima untuk diteliti,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Menurut Farid, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun disertai denda maksimum yang dapat ditambah sepertiga.

“Kami akan melakukan penelitian berkas selama tujuh hari untuk memastikan kelengkapan formil dan materil sebelum menentukan sikap,” jelas Farid.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja mengamankan empat tersangka berinisial MJ (25), D (35), AD (26), dan ET alias O (41) dalam operasi yang digelar di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara pada Rabu (28/1/2026).

Kasus ini menjadi sorotan setelah ET alias O yang ditangkap dengan barang bukti 100 gram sabu-sabu 'bernyanyi'.

Dalam pemeriksaan, ET mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada oknum aparat.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ET menyebut adanya aliran dana yang diduga sebagai “setoran rutin” sebesar Rp13 juta per minggu sejak September 2025 kepada oknum di Polres Toraja Utara.

Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sulsel hingga menyeret nama Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi, serta Kanit Narkoba Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrul, yang kini turut menjalani proses pemeriksaan internal.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved