Selasa, 19 Mei 2026

Empat Pemuda Toraja Utara 'Kuras' Solar Jatah Tana Toraja

Adapun keempat pelaku masing-masing berinisial AA (23), warga Pabitera, Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu.

Tayang:
zoom-inlihat foto Empat Pemuda Toraja Utara 'Kuras' Solar Jatah Tana Toraja
Tribun Toraja/Anastasya Saidong Ridwan
PENYALAHGUNAN BBM - Barang bukti tangki besar di truk yang digunakan untuk menyedot Bahan Bakar (BBM) Jenis Solar di SPBU Mendetek diamankan di Mapolres Tana Toraja, pada Sabtu (21/2/2026). Empat pelaku penimbunan berasal dari Toraja Utara. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Empat pemuda asal Kabupaten Toraja Utara diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Resmob Polres Tana Toraja terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.

Keempatnya ditangkap pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 07.00 Wita di Kelurahan Tambunan, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja. 

Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan pengisian BBM di SPBU Mandetek, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja.

Adapun keempat pelaku masing-masing berinisial AA (23), warga Pabitera, Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu.

Kemudian RP (20), warga Lembang Siba’ta, Kecamatan Tondon, NT (20), warga Bolu, Kecamatan Tallunglipu, serta AD (15), warga Pa’biteran, Kelurahan Tallunglipu, Kecamatan Rantepao.

Keempatnya merupakan warga Kabupaten Toraja Utara.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Syafaruddin, mengatakan perkara ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.30 Wita.

“Setelah menerima informasi, personel melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Tana Toraja, Senin (23/2/2026).

Sekitar pukul 06.40 Wita, personel bergerak menuju SPBU Mandetek

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemantauan dan mendapati sebuah truk yang dicurigai melakukan penyalahgunaan BBM.

Truk tersebut kemudian diikuti hingga ditemukan praktik pemindahan solar dari tangki bawaan kendaraan ke tangki rakitan menggunakan pompa. 

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan pompa solar yang digunakan untuk memindahkan bahan bakar tersebut.

Dari hasil interogasi terhadap AA, petugas kemudian mengamankan tiga orang lainnya yang saat itu tengah mengantre pengisian di SPBU yang sama.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp14.770.000, empat unit kendaraan roda enam, serta tiga unit telepon genggam.

Syafaruddin mengungkapkan, dari dalam telepon genggam milik pelaku ditemukan sejumlah barcode yang digunakan saat pengisian BBM. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved