Sabtu, 2 Mei 2026

Alasan Dewan Adat Toraja Tak Jatuhi Hukuman Berat Kepada Pandji

Sidang adat tersebut dihadiri perwakilan dari 32 wilayah masyarakat adat se-Toraja dan dipimpin oleh tujuh hakim adat.

Tayang:
zoom-inlihat foto Alasan Dewan Adat Toraja Tak Jatuhi Hukuman Berat Kepada Pandji
Tribun Toraja/Anastasya Saidong Ridwan
SANKSI ADAT - Pandji Pragiwaksono didampingi Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya, Romba Marannu Sombolangi, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat adat Toraja di Tongkonan Layuk Kaero, Lembang Kaero, Kecamatan Sangalla’, Kabupaten Tana Toraja, Selasa (10/2/2025). 

TRIBUNTORAJA.COM - Komika Pandji Pragiwaksono hanya dijatuhi sanksi adat berupa pemotongan satu ekor babi dan lima ekor ayam dalam sidang adat Toraja yang digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Lembang Kaero, Kecamatan Sangalla’, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2026).

Dari banyaknya sanksi adat yang berlaku di Toraja, sanksi kepada Pandji tergolong ringan. 

Salah satu hakim adat, Yusuf Sura’ Tandirerung, mengungkap alasan di balik putusan tersebut.

Ia menjelaskan, sanksi dijatuhkan berdasarkan pertimbangan bahwa pelanggaran yang dilakukan Pandji bukan dilandasi niat menghina, melainkan karena ketidaktahuan dan kurangnya pemahaman terhadap adat Toraja.

“Yang bersangkutan mengakui kesalahan dan sudah meminta maaf. Pertimbangannya di situ. Ini lebih pada kekeliruan karena kurang memahami adat,” ujar Yusuf kepada wartawan, Rabu (11/2/26).

Sidang adat tersebut dihadiri perwakilan dari 32 wilayah masyarakat adat se-Toraja dan dipimpin oleh tujuh hakim adat.

Pandji hadir langsung didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar.

Dalam forum adat itu, Pandji menjalani sesi tanya jawab terkait materi stand up comedy yang viral di media sosial dan dianggap menyinggung ritual kematian Rambu Solo’.

Ia mengakui materi tersebut lahir dari riset yang tidak utuh dan kurang mendalam.

“Ini menjadi pelajaran besar bagi saya. Saya berjanji tidak akan mengulanginya di masa depan,” kata Pandji di hadapan forum adat, didampingi Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya, Romba Marannu Sombolangi.

Usai musyawarah tertutup, hakim adat memutuskan sanksi berupa kewajiban memotong satu ekor babi dan lima ekor ayam.

Empat ekor ayam telah dipotong saat prosesi sidang, sementara satu ekor ayam dan satu ekor babi dipotong dalam rangkaian ritual lanjutan pada Rabu hari ini.

Selain itu, Pandji juga diwajibkan menjalani ritual permohonan maaf kepada leluhur Toraja di Pa’buaran Tongkonan Kaero.

Ritual tersebut dimaknai sebagai bentuk pemulihan harmonisasi dan janji untuk tidak mengulangi kesalahan serupa.

Ketua Gora-Gora Tongkonan sekaligus juru bicara, Sam Barumbun, menegaskan bahwa sanksi adat bukan bertujuan menghukum secara berat, melainkan memulihkan keseimbangan dan hubungan sosial yang terganggu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved