PN Makale Tana Toraja Siap Terapkan KUHP Baru 2026
Menjawab pertanyaan terkait kesiapan teknis, Yudhi menyebut Mahkamah Agung telah memberikan pembekalan melalui sosialisasi
Penulis: Anastasya Saidong Ridwan | Editor: Imam Wahyudi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Juru-Bicara-PN-Makale-Yudhi-Bombing.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Pengadilan Negeri (PN) Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menyatakan kesiapan penuh dalam menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai diterapkan pada tahun 2026.
Kesiapan tersebut disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Tana Toraja, Yudhi Bombing, saat dikonfirmasi wartawan Tribun Toraja, Senin (12/1/2026).
Yudhi menjelaskan, sejak 2 Januari 2026, tiga undang-undang utama di bidang hukum pidana telah berlaku secara efektif, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pengadilan Negeri Makale menyatakan siap menerapkan KUHP dan KUHAP yang baru. Mahkamah Agung telah melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada para hakim serta aparatur peradilan sebagai bagian dari masa transisi sistem hukum pidana nasional,” ujar Yudhi.
Terkait kesiapan teknis, Yudhi mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi di lapangan, khususnya di daerah.
Salah satu kendala yang dihadapi adalah belum lengkapnya peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah, serta adanya perkara pidana yang diproses sebelum dan sesudah 2 Januari 2026.
Untuk menyikapi kondisi tersebut, PN Makale akan menerapkan asas lex favor rei, yakni asas hukum yang mengutamakan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.
“Jika terdapat perbedaan antara aturan lama dan aturan baru, maka yang diterapkan adalah ketentuan yang paling menguntungkan bagi pihak yang terdampak,” jelasnya.
Yudhi juga menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif (restorative justice) menjadi salah satu prinsip penting dalam KUHP dan KUHAP yang baru.
Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
“Restorative justice dapat diterapkan pada perkara ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, pelaku bukan residivis, serta terdapat kesepakatan damai antara pelaku dan korban,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak berlaku untuk tindak pidana berat seperti korupsi, terorisme, dan kekerasan seksual.
Selain itu, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif tetap harus mendapat penetapan pengadilan dan berada di bawah pengawasan hakim.
Lebih lanjut, Yudhi menjelaskan bahwa dalam KUHP Nasional yang baru, pidana penjara tidak lagi menjadi sanksi utama dalam setiap perkara pidana.
“Pidana penjara kini diprioritaskan untuk kejahatan berat. Untuk tindak pidana dengan ancaman lima tahun ke bawah, penjara bersifat subsidiaritas dan lebih diutamakan sanksi pidana alternatif,” katanya.
Menutup keterangannya, Yudhi menegaskan komitmen PN Makale untuk menjalankan sistem hukum pidana nasional yang baru secara profesional dan berkeadilan.
“Pengadilan Negeri Makale berkomitmen menyelenggarakan peradilan yang pasti dan berkeadilan. Kami optimistis penerapan KUHP dan KUHAP yang baru dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.(*)
| Anggota DPRD Tana Toraja Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Rusak Sekolah Tapi Tak di Penjara |
|
|---|
| Ketua PN Makale: Tiap Tahun Lebih 200 Pasutri Bercerai di Toraja, Terbanyak di Toraja Utara |
|
|---|
| PN Makale: Tongkonan Ka’pun yang Dieksekusi Sama dengan Tongkonan Tanete |
|
|---|
| PN Makale Klarifikasi Soal Eksekusi Tongkonan Ka’pun Tana Toraja, Bantah Langgar Prosedur |
|
|---|
| Polemik DPR RI vs Koalisi Sipil soal Pasal Pemblokiran di UU KUHAP Baru |
|
|---|