Pilkada Toraja Utara 2024
Pemilih di Pilkada Toraja Utara 2024 Wajib Bawa E-KTP
Ketentuan ini berlaku bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta pemilih yang membawa C Undangan.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/coffee-morning-kpu-toraja-utara-rantepao-15112024.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO – Pemilih yang ingin menggunakan hak suaranya dalam Pilkada 2024 diharuskan membawa e-KTP, termasuk di wilayah Toraja Utara.
Ketentuan ini berlaku bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta pemilih yang membawa C Undangan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara, Jan Herry Pakan, menegaskan aturan ini dalam acara Coffee Morning bersama awak media di Banua Cafe & Resto, Jl. Kartika, Singki, Kota Rantepao, Toraja Utara, Jumat (15/11/2024).
Kegiatan tersebut bertema "Pengelolaan dan Distribusi Logistik dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024."
“Pada Pilpres dan Pileg 2024 lalu, terjadi beberapa kasus Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena ada yang memaksakan untuk memilih meskipun tidak terdaftar dalam DPT atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih dalam DPTb juga wajib membawa e-KTP,” kata Jan Herry.
Ia berharap agar insiden serupa tidak terulang, khususnya di Toraja Utara.
Baca juga: Kekurangan Logistik Pilkada Toraja Utara: Surat Suara Pilbup Kurang 1.355, Pilgub Minus 1.205
“Peraturan ini berlaku secara nasional, dan saya berharap pengawasan petugas diperketat pada hari pencoblosan yang tinggal beberapa hari lagi,” tambahnya.
Dalam catatan Pilpres dan Pileg Februari 2024, Toraja Utara mengalami PSU di empat TPS.
Baca juga: Kekurangan Logistik Pilkada Toraja Utara: Surat Suara Pilbup Kurang 1.355, Pilgub Minus 1.205
Kasus tersebut terjadi karena pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb tetap memaksa untuk memilih. Keempat TPS tersebut adalah:
1. TPS 003 Lembang Buntu Karua, Kecamatan Awan Rantekarua (DPT 108 pemilih).
2. TPS 002 Kelurahan Malango’, Kecamatan Rantepao (DPT 275 pemilih).
3. TPS 003 Sungkun, Lembang Benteng Mamullu, Kecamatan Kapala Pitu (DPT 282 pemilih).
4. TPS 004 Dusun Kalintiong, Lembang Salu, Kecamatan Sopai (DPT 177 pemilih).
(*)
Coffee Morning
Komisi Pemilihan Umum
KPU Toraja Utara
Pilkada Toraja Utara 2024
Pilkada 2024
Rantepao
Toraja Utara
| Termasuk Toraja Utara, 2 Calon Petahana Dipastikan Tumbang Usai Sidang Putusan MK |
|
|---|
| KPU dan Bawaslu Toraja Utara Siap Hadapi Keputusan MK Terkait Sengketa Pilkada |
|
|---|
| KPU Toraja Utara: Dana Kampanye Pilkada 2024 Ombas-Marthen Rp500 Juta, Dedy-Andrew Rp700 Juta |
|
|---|
| Profil Andrew Branch Silambi, Modal Rp 50 Juta Terpilih Jadi Wabup Toraja Utara di Usia 30 Tahun |
|
|---|
| Ombas-Marthen Gugat Hasil Pilkada Toraja Utara 2024, Begini Tanggapan Tim Hukum Dedy-Andrew |
|
|---|