Rabu, 8 April 2026

Pilkada Toraja Utara 2024

Pemilih di Pilkada Toraja Utara 2024 Wajib Bawa E-KTP

Ketentuan ini berlaku bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta pemilih yang membawa C Undangan.

Tayang:
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Pemilih di Pilkada Toraja Utara 2024 Wajib Bawa E-KTP
Tribun Toraja/Freedy Samuel Tuerah
Acara coffee morning KPU Toraja Utara, Rantepao, Jumat (15/11/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO – Pemilih yang ingin menggunakan hak suaranya dalam Pilkada 2024 diharuskan membawa e-KTP, termasuk di wilayah Toraja Utara.

Ketentuan ini berlaku bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta pemilih yang membawa C Undangan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara, Jan Herry Pakan, menegaskan aturan ini dalam acara Coffee Morning bersama awak media di Banua Cafe & Resto, Jl. Kartika, Singki, Kota Rantepao, Toraja Utara, Jumat (15/11/2024).

 

 

Kegiatan tersebut bertema "Pengelolaan dan Distribusi Logistik dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024."

“Pada Pilpres dan Pileg 2024 lalu, terjadi beberapa kasus Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena ada yang memaksakan untuk memilih meskipun tidak terdaftar dalam DPT atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih dalam DPTb juga wajib membawa e-KTP,” kata Jan Herry.

Ia berharap agar insiden serupa tidak terulang, khususnya di Toraja Utara.

 

Baca juga: Kekurangan Logistik Pilkada Toraja Utara: Surat Suara Pilbup Kurang 1.355, Pilgub Minus 1.205

 

“Peraturan ini berlaku secara nasional, dan saya berharap pengawasan petugas diperketat pada hari pencoblosan yang tinggal beberapa hari lagi,” tambahnya.

Dalam catatan Pilpres dan Pileg Februari 2024, Toraja Utara mengalami PSU di empat TPS.

 

Baca juga: Kekurangan Logistik Pilkada Toraja Utara: Surat Suara Pilbup Kurang 1.355, Pilgub Minus 1.205

 

Kasus tersebut terjadi karena pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb tetap memaksa untuk memilih. Keempat TPS tersebut adalah:

1. TPS 003 Lembang Buntu Karua, Kecamatan Awan Rantekarua (DPT 108 pemilih).

2. TPS 002 Kelurahan Malango’, Kecamatan Rantepao (DPT 275 pemilih).

3. TPS 003 Sungkun, Lembang Benteng Mamullu, Kecamatan Kapala Pitu (DPT 282 pemilih).

4. TPS 004 Dusun Kalintiong, Lembang Salu, Kecamatan Sopai (DPT 177 pemilih).

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved