Senin, 13 April 2026

Warkop di Maros, Bayar Rp200 Ribu Dapat Kopi 'Plus-plus' Dalam Kamar

Berdasarkan laporan itu, pihaknya segera mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan. 

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Warkop di Maros, Bayar Rp200 Ribu Dapat Kopi 'Plus-plus' Dalam Kamar
ist
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros menggerebek sebuah lokasi prostitusi berkedok warung kopi (warkop) di Lingkungan Belang-belang, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, Sabtu (5/10/2024) malam. (Polres Maros) 

TRIBUNTORAJA.COM - Polres Maros menggerebek tempat prostitusi berkedok warung kopi (warkop) di Lingkungan Belang-belang, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulsel.

Terbongkarnya tempat esek-esek berkedok warkop ini, berawal dari laporan seorang ibu asal Kabupaten Pangkep, Sulsel.

Ibu tersebut melaporkan anaknya terlibat dalam aktivitas tersebut ke Polres Maros.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros pun menindaklanjuti laporan itu dengan menggerebek warung kopi yang tidak disebut namanya itu pada Sabtu (5/10/24) malam.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, mengatakan saat penggerebekan, polisi mendapati sepasang lelaki dan perempuan bukan suami istri tengah berhubungan badan di dalam kamar. 

“Kami juga menemukan dua perempuan lainnya yang sedang duduk di depan warkop,” katanya.

Polisi kemudian mengamankan pemilik warkop, pasangan suami istri Haruna (26) dan Rosdiana (38), bersama sejumlah saksi di lokasi.

Pandu menceritakan, terungkapnya lokasi prostitusi ini berawal dari laporan seorang ibu asal Pangkep yang melaporkan bahwa anaknya terlibat dalam aktivitas tersebut

“Anak ini diajak oleh temannya yang sudah dewasa,” tambahnya.

Berdasarkan laporan itu, pihaknya segera mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan. 

“Kalau dipanggil saja, pemilik warkop pasti akan mengelak,” jelasnya.

Dari keterangan pemilik warkop, tarif dikenakan kepada pelanggan untuk sekali berhubungan badan adalah Rp200 ribu.

Dengan rincian Rp150 ribu untuk pekerja seks komersial (PSK) dan Rp50 ribu untuk pemilik warkop.

Akibat tindakan ini, pemilik warkop dijerat Pasal 88 jo 76 huruf i UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta sebagai penyedia tempat prostitusi dijerat Pasal 296 dan/atau 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.(nurul)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved