Ketahuan Main Judi Online, Denda Rp1 Miliar
mantan Mendikbud RI tersebut menyatakan kalau setiap siapapun yang terlibat dalam lingkaran haram itu harus ditangkap dan diberi hukuman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/judi42rf.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan siapapun masyarakat yang terlibat judi online harus diterapkan sanksi yang sama.
Kata dia, sanksi yang diberikan itu juga sebagaimana aturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Itu kan Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Kalau nggak salah di pasal 27 ayat 2, itu pelaku judi online," kata Muhadjir saat ditemui awak media di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/26).
Adapun hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana UU yang diatur tersebut adalah berupa tahanan 6 tahun penjara dan denda uang.
"Baik itu penjudinya bandarnya maupun yang punya portal itu bisa dikenai pidana tuntunan maksimum 6 tahun penjara dan Rp 1 miliar denda," kata dia.
Muhadjir lantas menyinggung pernyataannya sendiri soal adanya korban judi online mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Kata dia, pernyataan itu bukanlah untuk demikian, mantan Mendikbud RI tersebut menyatakan kalau setiap siapapun yang terlibat dalam lingkaran haram itu harus ditangkap dan diberi hukuman yang jera.
"Jadi bukan diberi bansos itu tangkap itu yang judi itu walaupun kecil-kecil nggak apa-apa biar jera, ya itu nanti yang akan tugas satgas itu," tukas dia.
Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menegaskan pihaknya mendukung penuh pemerintah untuk segera memberantas judi online. Dia yakin, pemerintah mampu, termasuk menangkap para bandar.
"Harus ada penindakan tegas kepada bandar besar bukan hanya kelas bawahnya," kata Gus Fahrur.
"Kita dukung sepenuhnya Kapolri dan Menko Polhukam untuk membuat langkah penting dan strategis secepatnya untuk menghentikan judi online," tambah Gus Fahrur.
Menurut dia, secara sistematis negara mempunyai berbagai instrumen teknologi dan kewenangan yang memadai untuk melakukan penindakan tegas.
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) harus pro aktif segera melakukan aksi-aksi cepat dan tepat untuk menghentikan berbagai bentuk judi online dari akarnya.
Kendati percaya pada kinerja Kepolisian dan Kemenkominfo, menurut Gus Fahrur, pemberantasan judi online perlu dukungan semua kalangan masyarakat.
Para ulama sepanjang masa selalu menyatakan perjudian haram dan tidak berkah.
"Kita harus bersama mencegah dan mengatasi pergerakan judi online secara bersama-sama. Aparat kepolisian dan Kemenkominfo harus aktif dan cepat," katanya.(Tribun Network/fah/riz/wly)
| Gubernur Sumut Bobby Nasution Ajak ASN Investasi Saham untuk Hindari Judi Online |
|
|---|
| Komdigi Ancam Blokir Cloudflare, Pengamat: Bisa Jadi Bencana Internet Indonesia |
|
|---|
| Nenek di Takalar Dicoret dari Penerima Bansos karena Diduga Judol, Anak: Ibu Tak Tahu Pakai HP |
|
|---|
| India Resmi Larang Judi Online, Fokus pada Esports dan Game Sosial |
|
|---|
| Pemain Judi Online Mayoritas Pria, Usia 30 Hingga 50 Tahun, Berpenghasilan Rendah |
|
|---|