Sabtu, 11 April 2026

Purnawirawan TNI/Polri Juga Minta Jatah Tambang

Organisasi pensiunan TNI ini merupakan wadah untuk menghimpun dan merekatkan silaturahmi para Purnawirawan dan Warakawuri,

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Purnawirawan TNI/Polri Juga Minta Jatah Tambang
kompas.com
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia 

TRIBUNTORAJA.COM - Organisasi masyarakat (ormas) keagamaan kini bisa kelola usaha pertambangan usai Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, ormas keagamaan mendapatkan prioritas jika mengajukan diri mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK).

Namun, penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku atau sampai 30 Mei 2029.

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengaku tidak sepakat keputusan pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada Ormas Keagamaan dinilai melanggar undang-undang dasar.

Menurutnya, pemberian izin kelola tambang kepada Ormas Keagamaan justru merupakan perintah UUD Pasal 33.

"Justru perintah UU dasar pasal 33 itu adalah untuk pemerataan kesejahterahan dan retribusi," katanya di Jakarta, Senin, (10/6/2024).

Bahlil mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran aturan dalam pemberian izin kelola tambang kepada Ormas Keagamaan.

Ketua Umum Hipmi 2015-2019 itu mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara terdapat ketentuan menegenai pemberian skala prioritas.

"Jadi gak ada (melanggar). Itu lewat mekanisme rapat mekanisme pertemuan-pertemuan rapat dengan kementerian teknis, dan diputuskan rapat terbatas, dan ratas itu salah satu forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat pemerintahan karena dipimpin presiden dan itu merupakan produk hukum, dan ini sudah melewati proses verifikasi dikaji oleh kemenkumham dan jaksa agung," katanya.

Selain itu, izin kelola tambang tersebut diberikan kepada bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Oleh karenanya dia kembali mengaskan tidak ada aturan yang ditabrak dengan pemberian izin tersebut.

"Masa pemerintah nabrak aturan, kita kan pembuat aturan," katanya.

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI Purnawiran TB Hasanuddin, menilai pemberian izin mengelola usaha tambang seharusnya tidak hanya menyasar ormas keagamaan.

Menurutnya, pemerintah perlu memberikan apresiasi yang sama terhadap dua organisasi masyarakat yang banyak berjasa pada Indonesia, yakni Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) dan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dengan memberikan izin pengelolaan tambang.

"Kedua ormas ini sudah berkiprah cukup lama di negeri ini dan anggotanya adalah para mantan pejuang dan pembela NKRI, bahkan berkorban di medan tempur demi kemerdekaan Indonesia," kata Hasanuddin Senin (10/6/2024).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved