Kamis, 9 April 2026

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Waisak, 8 Langsung Bebas

Sumatera Utara menjadi wilayah dengan jumlah penerima RK Waisak terbanyak, yakni 219 narapidana, diikuti Kalimantan Barat dengan 170 narapidana...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto 1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Waisak, 8 Langsung Bebas
net
Hari Raya Waisak 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Pada Hari Raya Waisak 2024, Kamis (23/5/2024), sebanyak 1.168 narapidana beragama Buddha memperoleh remisi khusus (RK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

"Total narapidana Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari jumlah tersebut, 1.168 diusulkan menerima RK," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra, dilansir dari Kompas.com, Kamis.

Pemberian remisi ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

 

 

Deddy menjelaskan bahwa dari 1.168 narapidana yang diusulkan, 1.160 menerima RK I yang berarti pengurangan masa hukuman, sementara delapan lainnya menerima RK II yang berarti pembebasan langsung.

Jumlah pengurangan hukuman yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Sumatera Utara menjadi wilayah dengan jumlah penerima RK Waisak terbanyak, yakni 219 narapidana, diikuti Kalimantan Barat dengan 170 narapidana, dan DKI Jakarta dengan 161 narapidana.

 

Baca juga: Waisak Harmonis dalam Keberagaman

 

"Pemberian RK Waisak ini menghemat biaya makan narapidana sebesar total Rp683.910.000, dengan rincian penghematan dari RK I sebesar Rp678.810.000 dan dari RK II sebesar Rp5.100.000," jelas Deddy.

Ia menambahkan, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Berdasarkan data sistem pemasyarakatan, per 17 Mei 2024 jumlah total Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia adalah 264.392 orang. Saat ini, tidak ada anak binaan beragama Buddha di Indonesia.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved