Jelang Putusan MKMK, Mahfud MD: Saya Percaya Jimly Asshiddiqie
Selain itu, Mahfud mengatakan bahwa reaksi masyarakat terhadap putusan MKMK atas laporan terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023…
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Menteri-Koordinator-Bidang-Politik-Hukum-dan-Keamanan-mahfud-md-332023.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku percaya dengan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam memutus laporan dugaan perkara pelanggaran etik hakim konstitusi.
Menurut Mahfud, Jimly merupakan sosok yang memiliki kredibilitas.
Karena itu, pihaknya mengajak semua pihak untuk menunggu putusan MKMK yang akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023) besok.
"Ya kita tunggu saja. Saya percaya pada kredibilitas Pak Jimly," kata Mahfud saat ditemui usai Peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (6/11/2023), dikutip Kompas.com.
Baca juga: Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK Anwar Usman, MKMK Gelar Rapat Tertutup
Selain itu, Mahfud mengatakan bahwa reaksi masyarakat terhadap putusan MKMK atas laporan terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres tersebut juga patut untuk ditunggu.
"Apa pun putusannya nanti, kita tunggu dan tunggu juga reaksi publik akan menentukan," ujar Mahfud.
Lebih lanjut, mantan Ketua MK itu menyatakan enggan memberi keterangan mengenai bisa atau tidaknya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dianulir oleh MKMK yang mengadili para hakim konstitusi tersebut.
Baca juga: Putusan MK Terkait Usia Capres-Cawapres Bukan untuk Anak Muda, Tapi Hadiah untuk Gibran
"Enggak tahu, tunggu besok saja," kata pria yang juga menjadi bacawapres Ganjar Pranowo ini.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa seluruh bukti terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.