Apakah Perlu Buat Baru? Begini Cara dan Biaya Ganti SIM Rusak
Tak perlu khawatir, menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, proses penggantian SIM rusak tidak merepotkan dan sama dengan proses...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ujian-praktik-SIM-surat-izin-mengemudi-1862023.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Ternyata, surat izin mengemudi (SIM) yang rusak parah bisa mengurangi kelayakan dan membuat pengemudi harus menggantinya.
Sejumlah situasi dapat merusak SIM, mulai dari kondisi fisik yang buruk hingga kecelakaan, yang mengakibatkan informasi penting sulit dibaca.
Tak perlu khawatir, menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, proses penggantian SIM rusak tidak merepotkan dan sama dengan proses perpanjangan biasa.
Pengendara yang memiliki SIM rusak tidak perlu melalui tes dan ujian ulang.
Mereka cukup mendatangi satuan penegak hukum (satpas) terdekat, menyerahkan SIM yang rusak, dan mendapatkan penggantinya.
"Karena statusnya kan dia (pengendara) sudah punya, tapi kondisinya SIM rusak. Jadi cukup dibuat baru saja, statusnya diperpanjang, bukan buat baru," ungkap Brigjen Pol Aan Suhanan dikutip dari Kompas.com, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Begini Cara dan Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Ada Dispensasi!
Untuk saat ini, perpanjangan SIM karena kerusakan hanya dapat dilakukan secara langsung di satpas.
Alasannya adalah agar petugas dapat melakukan identifikasi kerusakan secara seksama.
Baca juga: Kapolri Minta Evaluasi Ujian Praktik SIM, Kompolnas: Banyak Masyarakat yang Mengeluh
Biaya Ganti SIM Rusak