FIFA Tolak Banding FAM dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi, Sanksi Tetap Berlaku

FIFA menolak banding Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) dan tujuh pemain naturalisasi terkait kasus pemalsuan dokumen kewarganegaraan.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Instagram @FA Malaysia
NATURALISASI FAM - Rombongan pemain Timnas Malaysia saat melakukan perjalanan menuju Piala Asia 2023, Januari-Februari 2024 lalu. FIFA menemukan beberapa pemain naturalisasi untuk Timnas Malaysia belum memenuhi persyaratan untuk ikut kualifikasi Piala Dunia 2026 

FIFA menegaskan kembali bahwa pelanggaran terhadap Pasal 22 FDC terbukti, sehingga semua sanksi tetap sah diberlakukan.

 

Baca juga: TMJ hingga Menteri Malaysia Angkat Suara soal Sanksi FIFA terhadap Pemain Naturalisasi

 

Rincian Sanksi

Berdasarkan keputusan tersebut, sanksi yang dijatuhkan tetap sama, yakni:

  1. FAM dikenai denda sebesar CHF 350.000 atau sekitar Rp7,2 miliar.
  2. Ketujuh pemain masing-masing didenda CHF 2.000 atau sekitar Rp41 juta.
  3. Semua pemain dilarang terlibat dalam aktivitas sepak bola selama 12 bulan, baik di level domestik maupun internasional, terhitung sejak tanggal pemberitahuan keputusan.

FIFA memastikan bahwa FAM dan para pemain telah menerima pemberitahuan resmi mengenai hasil banding.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, mereka memiliki waktu 10 hari untuk meminta salinan lengkap keputusan (motivated decision).

 

Baca juga: FIFA Jatuhkan Sanksi ke FAM, Tujuh Pemain Malaysia Terbukti Gunakan Dokumen Palsu

 

Opsi Hukum Terakhir: Banding ke CAS

Usai keputusan Komite Banding FIFA ini, FAM dan para pemain masih memiliki satu langkah hukum terakhir, yakni mengajukan banding ke Court of Arbitration for Sport (CAS) di Swiss.

Banding ke CAS harus diajukan dalam waktu 21 hari sejak diterimanya pemberitahuan keputusan FIFA Appeal Committee.

Keputusan ini menandai pukulan berat bagi upaya naturalisasi pemain asing di skuad tim nasional Malaysia, yang kini terancam kehilangan tujuh pemain utamanya dalam ajang internasional mendatang.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved