TRIBUNTORAJA.COM - Struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tersusun secara hierarkis dengan sistem kepangkatan yang ketat.
Setiap tanda pangkat yang tersemat di pundak seorang anggota Polri bukan hanya aksesori semata, melainkan simbol yang mencerminkan tanggung jawab, kewenangan, dan posisi dalam struktur institusi kepolisian.
Ketentuan mengenai urutan pangkat ini secara resmi diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Manajemen Karier bagi Pegawai Negeri pada Polri.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pangkat merupakan tingkat kedudukan yang menggambarkan peran, fungsi, kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggung jawab seorang polisi dalam melaksanakan tugasnya.
Melalui tanda pangkat di pundak, masyarakat dapat lebih mudah mengenali jabatan dan kedudukan seorang polisi.
Dengan begitu, publik tidak hanya bisa menghormati peran polisi, tetapi juga memahami struktur kepangkatan yang berlaku di institusi kepolisian.
Golongan pangkat polisi pada dasarnya terdiri dari 3 tingkatan yakni Perwira, Bintara dan Tamtama
Berikut urutan pangkat polisi dari yang terendah hingga tertinggi.
-
Tamtama
- Ajun Brigadir Polisi (Abrip), tiga balok panah merah.
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu), dua balok panah merah.
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda), satu balok panah merah.
- Bhayangkara Kepala (Bharaka), tiga balok miring merah.
- Bhayangkara Satu (Bharatu), dua balok miring merah.
- Bhayangkara Dua (Bharada), satu balok miring merah.