TRIBUNTORAJA.COM - Anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, berinisial Bripda S (25), tengah menjadi sorotan publik usai diduga menyekap dan melecehkan seorang pengemudi ojek online (ojol) perempuan.
Korban berinisial ST (23) adalah kurir layanan pesan antar daring.
Ia mengaku menjadi korban upaya pelecehan oleh oknum polisi saat mengantarkan pesanan ke rumah Bripda S di Kecamatan Tobadak, pada Selasa (29/7/2025) pagi.
Dalam laporannya ke Polres Mateng, ST menjelaskan bahwa dirinya tiba-tiba dikunci di dalam rumah oleh pelaku.
Ia dipaksa untuk melayani nafsu bejat Bripda S namun berhasil kabur dan segera melapor ke pihak berwajib.
“Pelaku mengunci pintu rumahnya saat saya masuk mengantarkan pesanan. Saya ditahan dan dipaksa, tapi saya menolak dan akhirnya berhasil melarikan diri,” ungkap ST dalam laporannya.
Kasus ini kini ditangani oleh Propam Polda Sulawesi Barat, sementara Bripda S sudah diamankan dan ditempatkan di ruang Penempatan Khusus (Patsus), sebagai bagian dari proses penyelidikan internal.
Kapolres Mateng, AKBP Hengky Kristanto Abadi, membenarkan kejadian ini dan memastikan pelaku telah diamankan.
"Terduga pelaku menjalani penempatan khusus (patsus) di Rutan Polres Mateng," ujar Hengky.
Penempatan khusus atau Patsus merupakan bentuk hukuman disiplin administratif bagi anggota Polri yang diduga melanggar kode etik atau disiplin.
Kepala Seksi Propam Polres Mateng, Ipda Amrisal, menambahkan bahwa sanksi tegas menanti jika Bripda S terbukti bersalah.
“Jika terbukti, yang bersangkutan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.
Sementara itu, korban saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Mateng.
Proses ini juga didampingi oleh tim dari Dinas Sosial Mateng serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas P3AP2KB).
Kepala Dinsos Mateng, Hajjah Nirwanasari Aras, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan pendampingan hukum dan psikologis.