“Pada tahun 2019-2024, Sdr. IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara,” jelasnya.
Uang tersebut, lanjutnya, digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari belanja, hiburan, uang muka rumah, hingga setoran tunai kepada GAH, HS, dan pihak lainnya.
"Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada 3 (tiga) perusahaan yang terafiliasi PJK3," ungkapnya.
Baca juga: Usai Diumumkan Tersangka, Wamenaker Immanuel Ebenezer Langsung Minta Amnesti Prabowo
Adapun Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi, juga diduga menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar dalam periode 2020–2025.
Sementara itu, Immanuel dalam perkara ini disebut menerima uang sekitar Rp3 miliar.
(*)