TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) menyebut Irvian Bobby Mahendro (IBM) dengan panggilan “sultan”.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan, Immanuel memberi julukan itu karena Irvian dianggap memiliki banyak uang di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“IEG menyebut IBM sebagai ‘Sultan’, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwasnaker dan K3,” ujarnya, Sabtu (23/8/2025).
Irvian sendiri pernah menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker.
Kepadanya, Immanuel bahkan sempat meminta satu unit motor Ducati.
Menurut KPK, dari 10 tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 Kemenaker, hanya Irvian yang mendapat julukan “sultan” dari Immanuel.
Baca juga: Immanuel Ebenezer Minta Motor Ducati ke Koordinator K3 Kemenaker Irvian Bobby
“Hanya IBM,” kata Setyo.
Sebelumnya, dilaporkan Kompas.tv, KPK menetapkan Irvian Bobby Mahendro sebagai tersangka bersama 10 orang lain, termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
Setyo mengungkapkan, Irvian diduga menerima aliran dana sebesar Rp69 miliar.
Baca juga: KPK: Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Uang Rp3 M untuk Renovasi Rumah
“Pada tahun 2019-2024, Sdr. IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara,” jelasnya.
Uang tersebut, lanjutnya, digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari belanja, hiburan, uang muka rumah, hingga setoran tunai kepada GAH, HS, dan pihak lainnya.
"Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada 3 (tiga) perusahaan yang terafiliasi PJK3," ungkapnya.
Baca juga: Usai Diumumkan Tersangka, Wamenaker Immanuel Ebenezer Langsung Minta Amnesti Prabowo
Adapun Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi, juga diduga menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar dalam periode 2020–2025.
Sementara itu, Immanuel dalam perkara ini disebut menerima uang sekitar Rp3 miliar.
(*)