TRIBUNTORAJA.COM - Pemerintah berencana menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara bertahap di tahun 2026.
Kenaikan ini diharapkan bisa menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini menanggung beban keuangan cukup besar.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis (21/8/2025), seperti dikutip dari Antara, Jumat (22/8/2025).
"Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan," kata Sri Mulyani.
"Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” tambahnya.
Sri Mulyani menekankan bahwa penyesuaian tarif juga akan memberikan ruang bagi pemerintah untuk meningkatkan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Namun, kemampuan peserta mandiri tetap menjadi perhatian utama. Di mana, untuk peserta mandiri Kelas 3 mendapat subsidi dari pemerintah.
"Terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)," jelas Menkeu.
Saat ini, tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini yaitu:
Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan.
Kelas 3: Rp 42.000 per orang per bulan (di mana Rp 35.000 dibayarkan peserta dan Rp 7.000 disubsidi pemerintah).
Rencana kenaikan iuran itu dituangkan pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026.
Pemerintah mengkaji sejumlah tantangan dalam penyelenggaraan program BPJS Kesehatan, mulai dari kepatuhan peserta dalam membayar iuran hingga meningkatnya beban klaim.
Oleh karena itu, pemerintah menilai skema pembiayaan harus disusun secara menyeluruh agar menjaga keseimbangan kewajiban antara peserta, pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah.
"Untuk itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah," demikian tertulis dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
Kenaikan iuran BPJS dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, iuran BPJS Kesehatan seharusnya naik tahun 2025 ini karena inflasi biaya kesehatan mencapai 15 persen setiap tahun.
Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mengingatkan agar rencana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan ini harusnya dilakukan dengan pertimbangan yang matang.
Dikhawatirkan kenaikan iuran ini membuat beban masyarakat semakin berat, terutama bagi kelompok rentan dan berpenghasilan rendah.
Ia pun meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum mengambil kebijakan tersebut.
"Penyesuaian iuran memang penting untuk menjaga keberlanjutan JKN, tapi jangan sampai menjadi beban tambahan bagi masyarakat sehingga justru membuat kepesertaan aktif menurun," ujar Kurniasih dilansir dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi IX DPR RI lainnya, Nurhadi.
Ia mengingatkan pemerintah akan konsekuensi dari menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini.
Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berdampak pada keberlanjutan akses layanan kesehatan masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan.
"Bila wacana ini jadi diterapkan, jangan sampai berdampak terhadap subsidi bagi masyarakat. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya hanya karena hitung-hitungan fiskal," ujar Nurhadi dikutip dari TribunGorontalo.com, Rabu (20/8/2025).
"Kesehatan adalah hak dasar warga negara, bukan komoditas. Karena itu, kebijakan pembiayaan tidak boleh sampai menutup akses masyarakat terhadap JKN," lanjut Nurhadi.
Wacana menaikkan iuran BPJS Kesehatan sudah lama digaungkan, setelah lepas pandemic Covid-19.
Di mana, setelah pandemi Covid-19, penerima bantuan iuran (PBI) semakin bertambah.
Namun, perlu diingatkan bahwa jika pun iuran akan naik, harus juga dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan.
"Kami berharap BPJS Kesehatan mendahulukan perbaikan layanan, termasuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang selama ini ada. Buktikan dulu peningkatan pelayanan, baru bicara penyesuaian iuran," ujar Kurniasih Mufidayati yang merupakan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Anggaran Kesehatan di RAPBN 2026
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp 244 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp 123,2 triliun akan digunakan untuk layanan kesehatan masyarakat.
Salah satunya adalah bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa serta dukungan iuran PBPU/Bukan Pekerja (BP) bagi 49,6 juta jiwa dengan total anggaran mencapai Rp 69 triliun.
Sri Mulyani menegaskan, keputusan final terkait penyesuaian iuran BPJS Kesehatan masih menunggu pembahasan lebih lanjut bersama DPR, Menteri Kesehatan, serta BPJS Kesehatan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap Mulai 2026, Pelayanan Diharapkan Lebih Baik Sebelum Diterapkan