KPK Tetapkan Dirut Inhutani V dan Dua Orang Lain Tersangka Suap Kerja Sama Hutan

Penulis: Redaksi
Editor: Donny Yosua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUGAAN SUAP - KPK menetapkan Dirut PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, dan dua pihak swasta sebagai tersangka dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di Lampung.

Februari 2025, ia menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang mengakomodasi kepentingan PT PML.

KPK mengungkap bahwa PT PML mengeluarkan dana total Rp21 miliar untuk modal pengelolaan hutan.

Juli 2025, Dicky meminta mobil baru kepada Direktur PT PML Djunaidi. Agustus 2025, pembelian mobil Rp2,3 miliar diurus, disertai penyerahan uang tunai 189.000 dolar Singapura kepada Dicky di kantor PT Inhutani.

 

Baca juga: Bupati Pati Diduga Terlibat Korupsi DJKA, KPK: Sudewo Terima Commitment Fee

 

Pada 13 Agustus 2025, KPK mengamankan sembilan orang dalam operasi tangkap tangan di Bekasi dan Jakarta.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, dan satu unit mobil.

KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Djunaidi (Direktur PT PML), Aditya (staf perizinan SB Group), dan Dicky Yuana Rady (Dirut PT Inhutani V). Kasus ini kini masuk tahap penyidikan.

(*)