Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto, Menkum: Simbol Rekonsiliasi Bangsa

Penulis: Redaksi
Editor: Donny Yosua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REKONSILIASI - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas. Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Menkum Supratman menyebut kebijakan ini sebagai simbol rekonsiliasi nasional.

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menyatakan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto merupakan simbol rekonsiliasi nasional.

Supratman menuturkan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya konsolidasi dan persatuan di tengah dinamika politik dan sosial saat ini.

“Presiden ingin mengajak semua komponen bangsa, semua kekuatan elemen-elemen politik, baik tokoh-tokoh masyarakat, ayo kita bersama-sama bersatu,” ujar Supratman di Jakarta, Senin (4/8/2025).

 

 

Prabowo mengeluarkan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dan amnesti bagi mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Selain itu, lebih dari 1.100 narapidana juga menerima pengampunan presiden bertepatan dengan HUT ke-80 Republik Indonesia.

“Total ada 1.178 narapidana yang mendapatkan amnesti, termasuk enam pelaku makar tanpa senjata di Papua,” ungkap Supratman.

 

Baca juga: Kejagung Panggil Ulang Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah, Sudah Dua Kali Mangkir

 

Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan simbolisasi penyatuan bangsa.

“Bayangkan, mereka ini pelaku makar kepada negara, tetapi Presiden menganggap harus ada simbolisasi untuk menyatukan bangsa ini,” katanya, dikutip dari Antara.

Supratman juga menegaskan bahwa rencana pemberian amnesti ini sudah dirancang sejak awal masa jabatan Prabowo sebagai presiden.

 

Baca juga: Fakta-fakta Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi Presiden Prabowo

 

“Prosesnya biasa saja, sudah ada dari dulu. Prosesnya ini juga sudah lama bergulir,” jelasnya.

Hasto Kristiyanto sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

Sementara Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus impor gula pada 2015–2016, namun kini mendapatkan abolisi yang menghapus tuntutan pidana terhadapnya.

(*)